Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Didakwa dengan Dua Pasal hingga Respons atas Dakwaan JPU

Hari ini, Kamis (28/2/2019), terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 5 Fakta Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Didakwa dengan Dua Pasal hingga Respons atas Dakwaan JPU
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Arya juga membacakan bahwa Ratna datang ke rumah sakit tersebut untuk menjalani operasi mengencangkan kulit muka.

Namun belakangan, Ratna mengabarkan ke berbagai pihak bahwa kondisi lebam pada wajahnya akibat dipukul orang tak dikenal ketika bertandang ke Bandung, Jawa Barat untuk sebuah konferensi internasional.

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ibunda Atiqah Hasiholan diketahui menjalani rawat inap di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika setelah melakukan pengencangan kulit.

Ratna menjalani rawat inap di rumah sakit sejak 21 hingga 24 September 2018.

Selama itu, Ratna diketahui mengambil foto dirinya yang tengah berwajah lebam secara selfie.

Baru pada 24 September 2018, Ratna mengirim foto dirinya yang tengah berwajah lebam pada Achmad Ubangi via WhatsApp.

"Pada 24 September 2018, terdakwa pulang ke rumah (dari RS Khusus Bina Estetika). Di dalam perjalanan, terdakwa mengirim beberapa foto wajah dalam kondisi lebam melalui pesan WhatsApp kepada saksi Achmad Ubangi," ujar Jaksa Pajaman.

BERITA TERKAIT

Saat itulah Ratna Sarumpaet mengaku pada Achmad dirinya dipukuli dua laki-laki.

Baca: 8 Poin Penting Sidang Perdana Kasus Ratna Sarumpaet, Awal Mula Sebar Foto hingga Mengaku Bersalah

Dalam pembacaan dakwaan, JPU juga mengungkapkan isi percakapan WhatsApp antara Ratna Sarumpaet dengan Rocky Gerung yang dijadikan sebagai saksi.

Dalam tayangan Live di Kompas TV, JPU menjelaskan kronologi dan percakapan WhatApp Ratna Sarumpaet dengan Rocky Gerung.

Diungkapkan, pada hari Selasa Tanggal 25 September 2018 sekira pukul 20.43 WIB, Ratna Sarumpaet mengirimi foto wajahnya yang lebam dan bengkak kepada Rocky Gerung.

Selain foto wajahnya yang lebam, Ratna Sarumpaet juga menuliskan pesan ang berisi: "21 September 2018 jam 18.50 WIB area Bandara Bandung."

Di hari yang sama sekitar pukul 24.00 WIB, Ratna Sarumpaet kembali mengirim pesan kepada Rocky Gerung yang berisi: "Not For Public".

Hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekitar pukul 22.24 WIB, Ratna Sarumpaet mengirim lagi berita kepada rocy Gerung dengan pesan yang berisi: "sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang. Tak spedih kitab terkoyak di tangan kanan. menganga".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas