5 Fakta Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Didakwa dengan Dua Pasal hingga Respons atas Dakwaan JPU
Hari ini, Kamis (28/2/2019), terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Ratna tampak mengenakan blus putih dipadukan dengan hijabnya berwarna gradasi hijau dengan merah bata.
Ia juga mengenakan rompi warna merah hitam dari Kejaksaan.
Ratna berjalan memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Atiqah yang berada di samping kanannya.
Atiqah Hasiholan duduk di bangku depan pengunjung di ruang sidang utama.
Di sampingnya tampak kakak prianya, Mohammad Iqbal Alhady dan Fathom Saulina.
Ketiganya terlihat mengikuti secara serius sidang perdana sang ibu, Ratna Sarumpaet.
Mereka tampak mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Usai persidangan Atiqah Hasiholan mengungkapkan harapannya atas proses hukum yang dijalani ibunya.
Ia berharap tak ada unsur politis dalam kasus yang menjerat Ratna sarumpaet.
Ia pun berharap hakim dapat mengadili melalui fakta yang ada.
"Ya saya harap tidak ada unsur politis dalam hal ini ya. Berharap betul sidang ini dengan penuh rasa hormat kepada hakim bisa mengadili sidang ini penuh dengan hati nurani dan juga fakta-fakta yang ada," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
4. JPU Ungkap Adanya Permintaan Ratna untuk Dipertemukan dengan Prabowo
Dalam surat dakwaannya, JPU Payaman menuturkan Ratna Sarumpaet minta dipertemukan dengan Prabowo Subianto usai mengarang cerita bohong penganiayaan dirinya.
Payaman menuturkan, Ratna Sarumpaet meminta dipertemukan dengan Prabowo melalui Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
Selain meminta pada Said Iqbal, Ratna juga menyampaikan permintaan serupa kepad Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon.
"Terdakwa meminta kepada saksi Said Iqbal untuk dipertemukan dengan saudara Prabowo Subianto. Sebelumnya, terdakwa juga sudah berbicara dengan saudara Fadli Zon dan mendapat informasi bahwa sedang diatur waktunya untuk bertemu dengan saudara Prabowo," ujar Payaman di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Lanjut Payaman, Ratna juga sempat mengirim foto wajahnya yang bengkak dan lebam kepada Said Iqbal untuk diteruskan kepada Prabowo Subianto.
"Terdakwa juga mengirimkan tiga buah foto wajah lebam dan bengkak ke handphone saksi Said Iqbal dan diteruskan kepada ajudan saudara Prabowo Subianto atas nama saudara Dani. Serta meminta agar foto yang dikirimkan kepada saksi Said Iqbal untuk disampaikan kepada saudara Prabowo Subianto," tandasnya.
5. Tanggapan Ratna atas Dakwaan JPU
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, memberikan pandangan terkait surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Kepada majelis hakim, Ratna Sarumpaet mengaku mengerti atas dakwaan JPU.
Namun Ratna menyebut banyak hal yang tidak sesuai fakta dalam dakwaan tersebut.
"Saya mengerti walaupun ada yang tidak sesuai fakta," tegas Ratna Sarumpaet di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Hakim sempat menyela, pernyataan dari Ratna.
Menurut hakim, Ratna bisa mengungkapkan keberatannya tersebut dalam eksepsi. Namun Ratna meminta kembali berbicara lagi kepada majelis hakim.
"Boleh bicara sedikit ya lagi?" tutur Ratna.
Baca: Ratna Sarumpaet: Hei Rocky Negrinya Makin Gila n Hancur
Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Tribunnews.com/Daryono)