Mahfud MD Ungkit Kasus Prita Mulyasari, Terhukum Pertama UU ITE di Era Pemerintahan SBY
Mahfud MD mengungkit kasus Prita Mulyasari saat ada netter yang menyinggung soal SBY yang tak pernah memenjarakan orang mengkritiknya dengan UU ITE.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Mahfud MD mengungkit kasus Prita Mulyasari saat ada netter yang menyinggung soal SBY yang tak pernah memenjarakan orang mengkritiknya dengan UU ITE.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengungkit kasus Prita Mulyasari saat ada netter yang menyinggung SBY tak pernah memenjarakan orang mengkritiknya dengan UU ITE.
Hal ini bermula saat Mahfud MD menulis cuitan tentang UU nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga saat ini, UU ITE sudah memenjarakan beberapa korban.
Kata Mahfud MD, UU ITE diundangkan oleh pemerintahan Presiden ke-enam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 April 2008.
Baca: Mahfud MD Sebut 3 Emak yang Kampanye Hitam Jokowi Tak Lakukan Pelanggaran Kampanye
Baca: Tanggapi Kampanye Hitam Emak-emak, Mahfud MD Singgung Soal SBY yang Dulu Banyak Dihina
Menurut SBY kala itu, UU ITE diperlukan oleh pemerintah.
Bila kini tak lagi diperlukan, kata Mahfud MD, UU ITE bisa dicabut.
"UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg sdh memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008."
"Katanya, saat itu, UU tsb diperlukan oleh Pemerintah. Kalau sekarang sdh tidak diperlukan, ya, bisa dicabut," tulis Mahfud MD mengawali cuitannya, Rabu (27/2/2019).
Cuitan pakar hukum dan tata negara itu pun menuai respons beragam dari netter.
Satu di antaranya, ada yang menyinggung SBY tak pernah memenjarakan orang yang mengkritik atau memfitnahnya lewat UU ITE.
"Tapi Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik dan memfitnahnya dg UU ITE. Demokrasi dilindungi dan sendi2 kehidupan yang harmonis terjaga," tulis netter itu.
Komentar netter tersebut langsung disalahkan Mahfud MD.
Pria asal Sampang, Madura itu pun kembali mengungkit kasus Prita Mulyasari.