KPK Sita Ratusan Juta dari Ruang Kemenag, sementara 3 Kantor Kemenag Raih Penghargaan Bebas Korupsi
KPK sita uang ratusan juta dari ruang Menteri Agama Lukman Hakim, sementara itu 3 kantor Kemenag raih penghargaan zona bebas korupsi.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
Di samping penyitaan itu, 3 kantor Kemenag meraih Anugerah Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) tahun 2018 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi ( Kemen PANRB).
Kantor Kemenag yang mendapatkan penghargaan itu di antaranya, Kantor Kemenag Kabupaten Karangasem Bali, Kantor Kemenag Kota Yogyakarta dan Kantor Kemenag Denpasar.
Informasi itu disampaikan oleh akun Twitter Resmi Kemenag RI, @Kemenag_RI, Senin (18/3/2019).
Baca: Aktivitas di Kantor Kemenag Gresik Tetap Berjalan Pasca Pejabatnya Tertangkap OTT KPK
Melansir laman resmi Kemenag, kemenag.go.id, peraih penghargaan ZI-WBK telah ditetapkan pada Senin (10/12/2018).
Selain 3 kantor tersebut, ASN Kankemenag Kota Yogyakarta, H. Sigit Warsita juga mendapat penghargaan sebagai Pelopor Perubahan Pembangunan ZI-WBK di lingkungan Kankemenag Kota Yogyakarta.
Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan mengapresiasi capaian tiga kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Sigit Warsita.
Menurutnya, hal itu menjadi capaian positif yang harus ditularkan ke seluruh satuan kerja Kementerian Agama, pusat dan daerah.
"ZI dan WBK/WBBM merupakan capaian positif bagi satker Kemenag untuk menjadi contoh reformasi birokrasi di lingkungan Kemenag," terangnya di Jakarta, Senin (10/12/2018), mengutip kemenag.go.id.
Menurut M Nur Kholis, Kementerian Agama memiliki satuan kerja yang sangat banyak, lebih dari empat ribu. ZI-WBK harus menjadi semangat bersama dalam menciptakan wilayah bebas korupsi.
“Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Kemenag telah melakukan 15 program pencegahan korupsi. Ini harus menjadi gerakan bersama,” tegasnya.
Lima belas program tersebut mencakup, program Reformasi Birokrasi (RB), internalisasi Lima Nilai Budaya Kerja, Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA), penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), dan penulisan footer pada surat tugas yang berisi pelaksana tugas dilarang menerima gratifikasi.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)