KPK Sita Ratusan Juta dari Ruang Kemenag, sementara 3 Kantor Kemenag Raih Penghargaan Bebas Korupsi
KPK sita uang ratusan juta dari ruang Menteri Agama Lukman Hakim, sementara itu 3 kantor Kemenag raih penghargaan zona bebas korupsi.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
KPK sita uang ratusan juta dari ruang Menteri Agama Lukman Hakim, sementara itu 3 kantor Kemenag raih Penghargaan Anugerah Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK).
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang senilai ratusan juta rupiah di kantor Menteri Agama ( Menag), Lukman Hakim, Senin (18/3/2019).
Sementara itu, 3 kantor Kementerian Agama raih penghargaan bebas korupsi.
KPK menggeledah ruangan Menag, Sekjen Kementerian dan Kepada dan Kepala Biro kepegawaian Kementerian Agama pada Senin (18/3/2019).
Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penanganan kasus suap terkait seleksi jabatan yang melibatkan dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menyita uang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat dari ruangan Menag Lukman Hakim.
Baca: KPK Duga Romy Tak Sendirian Terima Aliran Dana Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Siapa Gerangan?
Uang pecahan rupiah yang disita, sementara terhitung mencapai lebih dari Rp 100 juta.
Sedangkan untuk uang pecahan dollar Amerika masih dalam proses penghitungan.
"Dari ruangan Menteri Agama termasuk juga disita dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika dengan nilai ratusan juta rupiah. Tapi detailnya tentu akan diupdate lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019) malam, mengutip Kompas.com.
KPK juga mengamankan dokumen terkait proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.
KPK akan mempelajari lebih lanjut hasil penyitaan-penyitaan tersebut.
Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Dua pejabat Kemenag tersebut yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang tersebut diduga diberikan kepada Ketua Umum PPP Romahurmuziy untuk membantu keduanya lolos dalam seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Baca: KPK Geledah Kantor Kemenag dan PPP
Di samping penyitaan itu, 3 kantor Kemenag meraih Anugerah Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) tahun 2018 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi ( Kemen PANRB).
Kantor Kemenag yang mendapatkan penghargaan itu di antaranya, Kantor Kemenag Kabupaten Karangasem Bali, Kantor Kemenag Kota Yogyakarta dan Kantor Kemenag Denpasar.
Informasi itu disampaikan oleh akun Twitter Resmi Kemenag RI, @Kemenag_RI, Senin (18/3/2019).
Baca: Aktivitas di Kantor Kemenag Gresik Tetap Berjalan Pasca Pejabatnya Tertangkap OTT KPK
Melansir laman resmi Kemenag, kemenag.go.id, peraih penghargaan ZI-WBK telah ditetapkan pada Senin (10/12/2018).
Selain 3 kantor tersebut, ASN Kankemenag Kota Yogyakarta, H. Sigit Warsita juga mendapat penghargaan sebagai Pelopor Perubahan Pembangunan ZI-WBK di lingkungan Kankemenag Kota Yogyakarta.
Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan mengapresiasi capaian tiga kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Sigit Warsita.
Menurutnya, hal itu menjadi capaian positif yang harus ditularkan ke seluruh satuan kerja Kementerian Agama, pusat dan daerah.
"ZI dan WBK/WBBM merupakan capaian positif bagi satker Kemenag untuk menjadi contoh reformasi birokrasi di lingkungan Kemenag," terangnya di Jakarta, Senin (10/12/2018), mengutip kemenag.go.id.
Menurut M Nur Kholis, Kementerian Agama memiliki satuan kerja yang sangat banyak, lebih dari empat ribu. ZI-WBK harus menjadi semangat bersama dalam menciptakan wilayah bebas korupsi.
“Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Kemenag telah melakukan 15 program pencegahan korupsi. Ini harus menjadi gerakan bersama,” tegasnya.
Lima belas program tersebut mencakup, program Reformasi Birokrasi (RB), internalisasi Lima Nilai Budaya Kerja, Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA), penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), dan penulisan footer pada surat tugas yang berisi pelaksana tugas dilarang menerima gratifikasi.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)