Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Mau Cabut Pernyataan di ILC Soal Jual Beli Jabatan di UIN, Mahfud MD: Saya Minta Maaf

Mahfud MD tak mau mencabut pernyataannya di ILC soal jual beli jabatan di UIN. Namun, Mahfud MD juga ikut minta maaf. Untuk hal apa?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tak Mau Cabut Pernyataan di ILC Soal Jual Beli Jabatan di UIN, Mahfud MD: Saya Minta Maaf
Kolase tribunwow.com
Mahfud MD tak mau mencabut pernyataannya di ILC soal jual beli jabatan di UIN. Namun, Mahfud MD juga ikut minta maaf. Untuk hal apa? 

"Bg yg salah paham sebaiknya ditonton lg di youtube seluruh statement sy itu," tulis Mahfud MD mengawali cuitannya.

Mahfud MD menjelaskan, secara definitif, ia hanya menyebut tiga kasus soal jual beli rektor, yaitu di UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh.

Pria asal Sampang, Madura itu menegaskan, dirinya tidak gebyah uyah atau menyamaratakan hal serupa terjadi di seluruh UIN atau IAIN se-Indonesia.

"Semuanya hanya 3 dan semua ada nama subyeknya yg bs dikonfirmasi sbg sumber. Utk UIN Makassar subyeknya adl Andi Faisal Bakti," lanjut Mahfud MD.

Mahfud MD pun membeberkan soal kasus Andi Faisal Bakti (AFB) yang tidak dilantik Kemenag walau telah memenangi pemilihan rektor di UIN Makassar.

Lalu, Andi Faisal Bakti menggugat ke PTUN dan menang, tapi Kemenag tetap tidak mau melantik AFB jadi rektor UIN Makassar.

"Kss AFB di UIN Makassar tdk terkait dgn Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 68 krn saat itu (2014/2015) PMA tsb blm lahir," cuit Mahfud MD.

Berita Rekomendasi

Kejadian serupa kembali dialami Andi Faisal Bakti saat mengikuti pemilihan rektor di UIN Jakarta pada 2018.

Lagi-lagi, Kemenag tidak melantik Andi Faisal Bakti yang menempati ranking 1.

Kemenag justru melantik orang lain berdasar pada PMA nomor 68.

Mahfud MD pun tak menyalahkan pelantikan rektor itu secara prosedural.

"Itu memang tdk salah scr prosedural krn hal itu memang kewenangan Menag utk menetapkan 1 dari 3 yg diajukan oleh UIN/IAIN ybs," kata dia.

Meski tidak salah secara prosedural, pelantikan tersebut tetap menimbulkan pertanyaan.

Apalagi, pada periode sebelumnya, Andi Faisal Bakti menang setelah mengunggat di pengadilan, tapi tetap tidak dilantik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas