Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login DJPOnline, Simak Cara Mudah Isi Laporan SPT Batas Akhir Sampai 31 Maret 2019

Login DJPOnline.pajak.go.id untuk mengisi laporan SPT yang batasnya hanya sampai 31 Maret 2019. Simak cara mudahnya berikut ini!

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Login DJPOnline, Simak Cara Mudah Isi Laporan SPT Batas Akhir Sampai 31 Maret 2019
Tangkap layar pajak.go.id
Login DJPOnline.pajak.go.id untuk mengisi laporan SPT yang batasnya hanya sampai 31 Maret 2019. Simak cara mudahnya berikut ini! 

TRIBUNNEWS.COM - Login DJPOnline.pajak.go.id untuk mengisi laporan SPT yang batasnya hanya sampai 31 Maret 2019. Simak cara mudahnya berikut ini!

Setiap tahun kita wajib mengisi wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/ pekerja bebas.

Setiap penduduk yang sudah memiliki penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Laporan SPT ini berisi total pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan kepada negara.

Cara untuk melaporkan SPT ini melalui mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.

Setiap tahunnya, pelaporan SPT tahunan pribadi dibatasi hingga 31 Maret.

Baca: Jelang Akhir T-I, Penerimaan Pajak Pemprov Kaltara Kisaran 25 Persen

Baca: OTT Bowo Sidik, Dahnil Sindir KPK: Kenapa Tak Buka 400 Ribu Amplop yang Ada Kode Capres Tertentu?

Lalu bagaimana cara mengisi laporan SPT melalui DJPOnline?

BERITA TERKAIT

Persiapkan berkas berikut:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir ini dari perusahaan atau tempat kerja kamu.

Data dari formulir ini yang harus kamu laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

2. EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP.

Jika sudah mendapatkan kode EFIN, lakukan aktivasi melalui link berikut >> LINK

Klik “daftar di sini” untuk memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan.

Masukkan data-data di atas dan klik “verifikasi”

Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online

Cek email Anda dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik link tersebut hingga Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.

3. Persiapkan Data Penghasilan Selain Gaji dari Perusahaan

Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

Simak cara mudah isi laporan SPT berikut.

1. Buka atau buat akun Online Pajak

Kamu baru bisa login di DJPOnline jika sudah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya.

Jika sudah melakukan aktivasi, silahkan Login pada DJPOnline.pajak.go.id

SPT Login
SPT Login

2. Klik e-Filling

Jika sudah login dan nama atau identitas diri sudah sesuai dengan identitas kamu, maka pilihlah menu e-Filling.

Baca: VIDEO - Iriana Terjungkal Jatuh saat Temani Jokowi Kampanye, Andi Arief: Mudah-mudahan Sehat Selalu

3. Klik Buat SPT

4. Jawab Pertanyaan pada Formulir SPT Sesuai dengan Kondisi Kamu

Jika penghasilan Bruto yang kamu peroleh kurang dari 60 juta maka pilihlah 'Ya'.

Selanjutnya pilih tahun berapa laporan SPT yang akan kamu buat.

5. Isi Data SPT

Isi jumlah pendapatan sesuai dengan pendapatan kamu setahun.

Kemudian isi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik 'Selanjutnya'.

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan

Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

Jika penghasilanmu kurang dari Rp 60 juta, maka keterangan yang akan muncul adalah pajak nihil (tidak wajib pajak).

7. Isi Kode Verifikasi

Jika sudah nihil, maka klik berikutnya dan pastikan lagi nama dan alamat email yang akan kamu gunakan.

Klik link (ambil kode verifikasi) untuk mengirimkan kode ke email yang sudah kamu daftarkan.

Tunggu email masuk, dan masukkan kode verifikasi yang ada di email pada kotak yang ada di situs DJP Online.

Pastikan server code yang ada di email dan di situs DJP Online sama.

Jika sudah, klik kirim SPT.

Laporan SPT telah selesai, dan hasil laporan sudah dikirim melalui email pribadi dan laporan SPT kamu juga sudah bertambah di situs DJP Online. (*)

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas