19 Perguruan Tinggi Kedinasan Buka Pendaftaran, Lulus Jadi CPNS! Dibuka 9-30 April, Ini Ketentuannya
Sebanyak 19 perguruan tinggi kedinasan membuka pendaftaran siswa baru pada 9-30 April. Jika sudah lulus akan jadi CPNS. Simak ketentuannya!
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
Sebanyak 19 perguruan tinggi kedinasan membuka pendaftaran siswa baru pada 9-30 April. Jika sudah lulus akan jadi CPNS. Simak ketentuannya!
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali membuka penerimaan dan pendaftaran calon siswa-siswi/taruna-taruni perguruan tinggi kedinasan.
Langkah ini sebagai satu upaya dalam jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CNPNS).
Sebanyak 19 perguruan tinggi kedinasan akan menerima pendaftaran siswa baru di tahun ini.
Sebanyak 19 perguruan tinggi tersebut terdiri dari delapan Kementerian dan Lembaga.
Rencananya pendaftaran akan dibuka mulai 9 April 2019 hingga 30 April 2019.
Seperti tercantum dalam surat pengumuman nomor: B/3939/S.SM.01.00/2019 yang ditandatangani Sekretaris Kemen PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, sebanyak 9.176 kursi calon siswa-siswi/taruna-taruni akan tersedia.
Baca: Tersisa 2 Hari Lagi! Pendaftaran UTBK Gelombang II Ditutup Hari Senin, Ini Alur Lengkap dan Linknya
Baca: Link Pendaftaran UTBK Gelombang II hingga 1 April! Simak Jenis Tes UTBK, Dimulai Tanggal 13 April
Baca: Siswa Jawa Timur Terbanyak Lolos SNMPTN, Gubernur Khofifah: Prestasi yang Membanggakan
Berikut ini daftar kedelapan K/L yang terdiri dari 19 pendidikan tinggi kedinasan:
- Kementerian Keuangan (PKN STAN) membuka 3.000 formasi
- Kementerian Dalam Negeri (IPDN) sebanyak 1.700 formasi
- Badan Siber dan Sandi Negara (STSN) membuka100 formasi
- Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) membuka 600 formasi
- Badan Intelijen Negara (STIN) sebanyak 250 formasi
- Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika STIS) sebanyak 600 formasi
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) sebanyak 250 formasi
- Kementerian Perhubungan dengan 11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi membuka 2.676 formasi
Pada kesempatan kali ini, peserta hanya diperbolehkan untuk mendaftar satu program studi pendidikan kedinasan.
“Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu program studi pendidikan kedinasan."
"Kalau mendaftar lebih dari satu, otomatis akan gugur,” jelas Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Jumat (29/03/2019) dikutip dari laman resmi menpan.go.id.
Penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni sekolah kedinasan melalui beberapa tahap prosek seleksi.
Sementara itu, Dwi juga menegaskan jika penerimaan dilakukan secara transparan.
Dwi memastikan, kelulusan tidak dapat diatur oleh pihak tertentu terlebih menggunakan sejumlah biaya.
“Tidak ada satu pihak pun yang dapat membantu kelulusan. Apalagi kalau ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang."
"Itu dipastikan penipuan, karenanya jangan percaya, dan jangan dilayani,” kata dia.
Baca: Tahun Ini, Pemerintah Buka 85.536 Lowongan CPNS dan 168.637 untuk PPPK
Baca: Menristekdikti Beberkan Dampak AI Center of Excellence di Dunia Pendidikan
Baca: Mengenal 3 Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tanpa Tes: SNMPTN, PMDK-PN, dan SPAN PTKIN
Berikut ini ketentuan penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni di 19 perguruan tinggi kedinasan dikutip dari laman resmi menpan.go.id.
- Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online di portal https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal
- Calon peserta hanya boleh mendaftar di satu program studi dari delapan instansi/lembaga pendidikan kedinasan. Apabila mendaftar dua program studi atau lebih, peserta dinyatakan gugur.
- Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga. Salah satu tahapan seleksi yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
- Biaya pendaftaran dan biaya seleksi SKD diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
- Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Masyarakat yang mengikuti penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni tahun 2019 diimbau untuk selalu berhati-hati atas kemungkinan terjadinya penipuan terkait penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni.
(Tribunnews.com/Miftah)