Kasus Audrey, Mahfud MD Bicara Soal Proses Hukum, Hotman Paris Minta Jokowi Turun Tangan
Tanggapi kasus pengeroyokan Audrey, Mahfud MD mengatakan, pelanggaran hukum harus diproses secara hukum. Sementara Hotman minta Jokowi turun tangan.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
Tanggapi kasus pengeroyokan Audrey, Mahfud MD mengatakan, pelanggaran hukum harus diproses secara hukum. Sementara Hotman minta Jokowi turun tangan.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD jawab pertanyaan warganet yang meminta tanggapannya tentang kasus Audrey.
Meski belum sempat membaca berita tentang kasus Audrey, Mahfud MD mengatakan, pelanggaran hukum harus diproses secara hukum.
Namun, menurut Mahfud MD, lain halnya dalam delik aduan.
Menurut Mahfud MD, dalam hukum pidana tidak ada kata damai atau maaf, semuanya harus ditindak.
Baca: Tanggapi Kasus Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Waktu yang Tepat bagi Jokowi Menjelang Pilpres
Hal itu disampaikan Mahfud MD menjawab pertanyaan warganet di media sosial Twitter.
"Kasus bagaimana dan di mana?
Terlalu banyak berita sehingga tak semua sempat saya baca.
Tapi prinsipnya kalau ada pelanggaran hukum ya harus diproses secara hukum.
Kecuali dalam delik aduan, dalam hukum pidana itu tidak ada damai atau maaf; semua harus ditindak.
Kasus apaan, sih?"
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menggelar konferensi pers terkait persoalan yang tengah menjadi perbincangan khalayak ramai tentang penganiayaan yang dilakukan oleh 12 pelajar dari berbagai SMA terhadap seorang siswi SMP 17 Pontianak.
PPAD selaku lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak akan memberikan pendampingan baik pada korban maupun pada pelaku.
Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu yang hadir saat konferensi pers menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.