Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id Tak Bisa Diakses, Ini 3 ALTERNATIF Cara Cek DPT di HP

Situs resmi KPU untuk cek nama di DPT Pemilu 2019, lindungihakpilihmu.kpu.go.id tak bisa diakses. Ini alternatif cara cek DPT di HP.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id Tak Bisa Diakses, Ini 3 ALTERNATIF Cara Cek DPT di HP
Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id
Situs resmi KPU untuk cek nama di DPT Pemilu 2019, lindungihakpilihmu.kpu.go.id tak bisa diakses. Ini alternatif cara cek DPT di HP. 

Situs resmi KPU untuk cek nama di DPT Pemilu 2019, lindungihakpilihmu.kpu.go.id tak bisa diakses. Ini alternatif cara cek DPT di HP.

TRIBUNNEWS.COM - Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak bisa diakses, Senin (15/4/2019).

Situs tersebut merupakan situs untuk mengecek apakah nama pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019.

Dengan situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih tetap bisa mengecek apakah dirinya sudah terdaftar di DPT Pemilu 2019 tanpa harus datang ke kantor kelurahan atau desa.

Namun, sejak pagi tadi hingga berita ini diturunkan, situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id down alias tidak bisa diakses.

Portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id tidak bisa diakses dan hanya tertulis 'This site can’t be reached.'

Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk cek DPT tak bisa diakses
Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk cek DPT tak bisa diakses (Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Banyaknya orang yang mengakses portal tersebut dalam waktu bersamaan tentunya membuat server down.

Berita Rekomendasi

Berbagai keluhan yang ditujukan pada KPU terkait susahnya mengakses lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan keluhan lainnya kian ramai di sosial media terutama Twitter.

Netter pun ramai-ramai menuliskan keluhan mereka di Twitter.

Namun ternyata ada cara lain agar Anda tetap bisa mengecek apakah nama sudah terdaftar di DPT atau belum.

Berikut tiga cara alternatif untuk mengecek apakah nama sudah terdaftar di DPT Pemilu:

1. Datang ke kantor desa

Cara pertama, dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili Anda sekarang.

Petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

2. Unduh aplikasi KPU

Pemilih juga bisa mengunduh aplikasi KPU RI PEMILU 2019 via Google Play untuk pengguna Android serta App Store bagi pengguna iOS.


Instal Aplikasi KPU
Instal Aplikasi KPU (Tangkap layar Google Play)

Setelah ter-install di ponsel, klik ikon Cek Pemilih dan akan secara langsung masuk ke portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.


Cek DPT Pemilu 2019
Cek DPT Pemilu 2019 (Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Selanjutnya, masukkan nama dan NIK seperti cara di atas.


Cek DPT Pemilu 2019
Cek DPT Pemilu 2019 (Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Cek DPT Pemilu 2019
Cek DPT Pemilu 2019 (Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

3. Lewat situs Info Pemilu

Ini adalah cara terbaru bila kedua cara di atas gagal untuk dicoba.

Bila menggunakan komputer, Anda bisa masuk ke laman pencarian Google lantas ketik infopemilu.kpu.go.id.

Setelah muncul hasil pencarian, arahkan kursor dan klik pada tulisan Info Pemilih Pemilu 2019.


Cara cek DPT
Cara cek DPT (Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id)

Anda pun akan diarahkan pada kolom pencarian pemilih.


Cara cek DPT
Cara cek DPT (Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id)

Setelah itu, isi dengan benar nama dan NIK Anda lantas centang pada kode Captcha I'm not a robot, lantas klik Cari.


Cara cek DPT
Cara cek DPT (Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id)

Cara cek DPT
Cara cek DPT (Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id)

Karena proses ini cukup lama, tunggulah beberapa saat.

Setelah data terbuka, laman itu akan menampilkan daftar NIK, Nama, Jenis Kelamin, Nama Provinsi, Nama Kabupaten/Kota, Nama Kecamatan, Nama Kelurahan, hingga Nomor TPS milik Anda.


Cara cek DPT
Cara cek DPT (Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id)

Saat ini, tahapan Pemilu 2019 tengah memasuki masa tenang hingga jelang hari H pencoblosan, Rabu lusa.

Lantas, bagaimana jika nama kita tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, sedangkan kita sudah memiliki hak memilih?

Dikutip dari Kompas.com, pemilih akan dicatat di Daftar Pemilih Khusus (DPK), bukan lagi di DPT.

Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP saat mendatangi TPS.

Catatan pentingnya, pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah asal atau di alamat yang tercatat pada e-KTP.

Pemilih dalam DPK akan diberikan waktu mencoblos satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Dalam DPT Pemilu 2019 yang telah dirilis KPU pada 15 Desember 2018, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.

Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.

Adapun untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.

Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.

Jadwal Pencoblosan

Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Pada Pemilu 2019, kita tak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.

Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda akan memilih lima hal sekaligus.

Ya, Pemilu 2019 adalah kali pertama Indonesia menggelar pemilihan serentak untuk memilih anggota legislatif (Pileg) dan presiden (Pilpres).

Dengan demikian, Anda akan mendapat empat hingga lima surat suara sekali mencoblos pada Pemilu 2019.

Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Surat suara warna biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas