UPDATE Kasus Mayat dalam Karung di Pandeglang, 2 dari 6 Pelaku Berhasil Ditangkap
Dua dari 6 pelaku pembunuhan mayat dalam karung telah ditangkap, 4 pelaku masih dalam pengejaran, 2 di antaranya telah diketahui identitasnya.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Polres Pandeglang terus menangani kasus penemuan mayat dalam karung atau dua mayat terbungkus karung di pesisir Pantai Pandeglang, Banten.
Dua dari enam pelaku pembunuhan telah ditangkap oleh Polres Pandeglang.
Keduanya merupakan anak buah kapal (ABK) dan nakhoda yang membuang mayat Asep Hidayat (46) dan SGP (50) di perairan Pandeglang.
"Dua orang pelaku ini inisial B dan S, di mana perannya satu nakhoda kapal dan satu ABK kapal," kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono di Pandeglang, Minggu (14/4/2019) dilansir Kompas.com.
Baca: Berita Terkini Mayat dalam Koper, Pelaku Menangis Meminta Maaf hingga Doakan Almarhum
Baca: Heboh Temuan Mayat Wanita Tanpa Busana di Bendungan Waruturi Kediri, Ada Ciri Gondok & Gigi Ompong
Indra mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Pelaku berinisial B ditangkap di Merak, sementara pelaku berinisial S ditangkap di Jakarta.
Indra menambahkan bahwa S masih berkerabat dengan korban yang berinisial SGP.
B dan S merupakan pelaku yang bertugas membuang dua mayat dalam karung tersebut di tengah laut.
Kata Indra, kedua mayat dibuang dengan menggunakan speedboat pada Sabtu (6/4/2019) dini hari dengan titik keberangkatan dari Anyer.
Baca: Mayat Perempuan Tak Berbusana Ditemukan di Pinggir Bendungan Waruturi
Baca: UPDATE Kasus Mayat dalam Koper: Alasan Pelaku Mutilasi Kepala Korban hingga Temuan Sabu-sabu
Hanya bertugas membuang mayat, Indra mengatakan pelaku mengaku tak tahu menahu soal kapan dan di mana korban dibunuh.
"Kapan dan di mana korban dibunuh, kedua pelaku ini mengaku tidak tahu, hanya menerima paket mayat saja untuk dibuang di tengah laut," jelas Indra.
Meski mengaku tak tahu-menahu soal pembunuhan, polisi tetap menetapkan B dan S sebagai tersangka.
Sebab, Indra mengatakan bahwa kedua pelaku ini terlibat dengan tersangka dan korban di wilayah Kabupaten Lebak.
Maka dari itu, B dan S dijerat pasal 340 atas kasus pembunuhan berencana dan ancaman hukuman seumur hidup.