Inilah Tahapan dan Jadwal Perhitungan Suara Pemilu 2019, Penetapan Pemenang Pilpres 22 Mei
Berikut tahapan dan jadwal perhitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU. Penetapan pemenang Pilpres akan dilakukan pada 22 Mei 2019.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
"Kalau berbasis scan C1 kan harus menunggu proses penghitungan suara di TPS selesai," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
"Nah selesainya itu kan kira-kira baru di penghitungan di tengah malam. Lalu penyalinannya, dari C1 plano ke C1 kecil itu kan berarti dalam waktu dinihari sampai pagi," sambungnya.
2. Tanggal 18 April hingga 4 Mei 2019
Setelah dicatatkan di TPS, formulir C1 selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara.
Formulir C1 juga akan dibagikan ke saksi dan pengawas pemilu yang bertugas.
Selain itu, kotak suara dan dokumen administrasi lainnya juga diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Di seluruh Indonesia, ada 7.201 kecamatan.
Masih menurut Pramono, rentang waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan selama 17 hari terbilang paling lama.
Pasalnya, jumlah TPS di tiap kecamatan beragam.
"Ada yang (jumlah TPS tiap kecamatan) hanya 100-200."
"Namun, ternyata di beberapa daerah tertentu seperti di Tangerang Selatan, Kota Surabaya, Sidoarjo itu ada yang sampai 900 atau bahkan lebih dari 1000 TPS per kecamatan," ujarnya.
Pengumuman rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 18 April dan selambat-lambatnya 5 Mei 2019.
3. Tanggal 22 April - 7 Mei 2019
Setelah selesai di tingkat kecamatan, rekapitulasi penghitungan suara berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu kabupaten.