Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Tahapan dan Jadwal Perhitungan Suara Pemilu 2019, Penetapan Pemenang Pilpres 22 Mei

Berikut tahapan dan jadwal perhitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU. Penetapan pemenang Pilpres akan dilakukan pada 22 Mei 2019.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Inilah Tahapan dan Jadwal Perhitungan Suara Pemilu 2019, Penetapan Pemenang Pilpres 22 Mei
TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Petugas melakukan perhitungan suara di TPS nomor 38 yang digunakan nyobolos keluarga Jokowi di Jalan Kasuari III Nomor 6, Kampung Tirtoyoso RT 04 RW 13 di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (17/4/2019). 

"Kalau berbasis scan C1 kan harus menunggu proses penghitungan suara di TPS selesai," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019).

"Nah selesainya itu kan kira-kira baru di penghitungan di tengah malam. Lalu penyalinannya, dari C1 plano ke C1 kecil itu kan berarti dalam waktu dinihari sampai pagi," sambungnya.

2. Tanggal 18 April hingga 4 Mei 2019

Setelah dicatatkan di TPS, formulir C1 selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara.

Formulir C1 juga akan dibagikan ke saksi dan pengawas pemilu yang bertugas.

Selain itu, kotak suara dan dokumen administrasi lainnya juga diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Di seluruh Indonesia, ada 7.201 kecamatan.

BERITA TERKAIT

Masih menurut Pramono, rentang waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan selama 17 hari terbilang paling lama.

Pasalnya, jumlah TPS di tiap kecamatan beragam.

"Ada yang (jumlah TPS tiap kecamatan) hanya 100-200."

"Namun, ternyata di beberapa daerah tertentu seperti di Tangerang Selatan, Kota Surabaya, Sidoarjo itu ada yang sampai 900 atau bahkan lebih dari 1000 TPS per kecamatan," ujarnya.

Pengumuman rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 18 April dan selambat-lambatnya 5 Mei 2019.

3. Tanggal 22 April - 7 Mei 2019

Setelah selesai di tingkat kecamatan, rekapitulasi penghitungan suara berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu kabupaten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas