Inilah Tahapan dan Jadwal Perhitungan Suara Pemilu 2019, Penetapan Pemenang Pilpres 22 Mei
Berikut tahapan dan jadwal perhitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU. Penetapan pemenang Pilpres akan dilakukan pada 22 Mei 2019.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Sementara bagi kandidat Pilpres, bisa mengajukan sengketa pada 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019.
Dalam masa itu, sengketa akan dibahas hingga penetapan capres-cawapres 2019-2024 dilakukan.
Pelantikan anggota DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus hingga Oktober 2019.
Sementara untuk pelantikan anggota DPR dan DPD RI, dilakukan pada 1 Oktober, disusul pada 20 Oktober 2019, pelantikan presiden dan wakil presiden.
Dilakukan Secara Manual dan Terbuka
Masih dari Kompas.com, penghitungan suara dilakukan secara manual dan terbuka.
Sejak di lingkup terkecil, penghitungan suara dilakukan dengan melibatkan saksi dan pengawas.
Setelah itu, setiap saksi yang bertugas akan mendapatkan dokumen hasil hitung atau rekap.
Baca: Ini 4 Perbedaan Antara Pemilu Indonesia dan Amerika
Baca: Sembilan Anggota Polri Meninggal saat Bertugas Selama Pemilu 2019, Ini Daftarnya
Bentuk keterbukaan lain dalam proses penghitungan suara, media massa dapat hadir untuk meliput dan mendokumentasikan proses dan hasil penghitungan suara.
Sementara itu, masyarakat juga dipersilakan untuk memfoto hasil penghitungan suara menggunakan gadget masing-masing.
Dengan demikian, diharapkan proses penghitungan suara akan terlaksana dengan tanpa kecurangan.
Saat ini, proses penghitungan sudah dilakukan oleh 40 lembaga yang diberikan izin oleh KPU untuk melakukan proses hitung cepat.
Namun, data yang dipaparkan dalam hitung cepat, tidak dapat dijadikan sebagai pegangan utama, karena tidak menunjukkan jumlah suara yang sesungguhnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)