Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Tahapan dan Jadwal Perhitungan Suara Pemilu 2019, Penetapan Pemenang Pilpres 22 Mei

Berikut tahapan dan jadwal perhitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU. Penetapan pemenang Pilpres akan dilakukan pada 22 Mei 2019.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Inilah Tahapan dan Jadwal Perhitungan Suara Pemilu 2019, Penetapan Pemenang Pilpres 22 Mei
TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Petugas melakukan perhitungan suara di TPS nomor 38 yang digunakan nyobolos keluarga Jokowi di Jalan Kasuari III Nomor 6, Kampung Tirtoyoso RT 04 RW 13 di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (17/4/2019). 

Sementara bagi kandidat Pilpres, bisa mengajukan sengketa pada 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019.

Dalam masa itu, sengketa akan dibahas hingga penetapan capres-cawapres 2019-2024 dilakukan.

Pelantikan anggota DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus hingga Oktober 2019.

Sementara untuk pelantikan anggota DPR dan DPD RI, dilakukan pada 1 Oktober, disusul pada 20 Oktober 2019, pelantikan presiden dan wakil presiden.

Dilakukan Secara Manual dan Terbuka

Masih dari Kompas.com, penghitungan suara dilakukan secara manual dan terbuka.

Sejak di lingkup terkecil, penghitungan suara dilakukan dengan melibatkan saksi dan pengawas.

Setelah itu, setiap saksi yang bertugas akan mendapatkan dokumen hasil hitung atau rekap.

Baca: Ini 4 Perbedaan Antara Pemilu Indonesia dan Amerika

Baca: Sembilan Anggota Polri Meninggal saat Bertugas Selama Pemilu 2019, Ini Daftarnya

BERITA TERKAIT

Bentuk keterbukaan lain dalam proses penghitungan suara, media massa dapat hadir untuk meliput dan mendokumentasikan proses dan hasil penghitungan suara.

Sementara itu, masyarakat juga dipersilakan untuk memfoto hasil penghitungan suara menggunakan gadget masing-masing.

Dengan demikian, diharapkan proses penghitungan suara akan terlaksana dengan tanpa kecurangan.

Saat ini, proses penghitungan sudah dilakukan oleh 40 lembaga yang diberikan izin oleh KPU untuk melakukan proses hitung cepat.

Namun, data yang dipaparkan dalam hitung cepat, tidak dapat dijadikan sebagai pegangan utama, karena tidak menunjukkan jumlah suara yang sesungguhnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas