Eyang Subur Dilaporkan Karena Mengaku Menerima Wahyu Nabi
Eyang Subur dilaporkan ke Polda Metro oleh Adi Bing Slamet karena pernah mengaku telah menerima wahyu dari Nabi.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adi Bing Slamet akhirnya mengambil langkah untuk melaporkan mantan gurunya Eyang Subur ke Polda Metro Jaya. Eyang Subur dilaporkan dengan pasal 156a KUHP mengenai penistaan agama.
"Kita datang ke sini melaporkan adanya penodaan agama Islam, pasal 156 dengan ancaman lima tahun dan akan disusul dengan laporan-laporan yang lain," ungkap Fakhmi Bachmid, pengacara Adi, saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, pada Rabu (24/4).
Fakhmi menuturkan, tindakan pelaporan kali ini disesuaikan dengan uraian bahwa dirinya (Eyang Subur) mengaku telah menerima wahyu. Padahal menurutnya selama ini Eyang Subur sendiri tidak wajib melakukan puasa dan begitupun imsak yang ditentukan oleh dirinya sendiri.
"Orang ini mengaku menerima wahyu. Ini menyakitkan saya apalagi umat Islam," tegas Fakhmi.
Adi yang berada disampingnya pun bahkan langsung menimpali pernyataan pengacaranya tersebut. "Nabi Adam aja bisa merangkak di depan dia," kata Adi.