Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pria Mirip Eza Gionino Hindari Wartawan Saat Kepergok Jalan-jalan di Mal

pria berwajah mirip pemain sinetron Muhammad Reza Pahlevi (23) alias Eza Gionino tiba-tiba muncul di sebuah mal mewah ternama.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pria Mirip Eza Gionino Hindari Wartawan Saat Kepergok Jalan-jalan di Mal
Warta Kota/Nur Ichsan
PLEDOI - Eza Gionino, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani persidangan, Senin (27/5/2013). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak Eza Gionino. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berwajah mirip pemain sinetron Muhammad Reza Pahlevi (23) alias Eza Gionino tiba-tiba muncul di sebuah mal mewah ternama yang ada di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2013) malam.

Pria tersebut terlihat memakai celana panjang jins cokelat muda dan kaos lengan panjang putih, dengan sepatu kets hitam. Sekilas, mirip sekali pesinetron 'Putih Abu-abu' yang sekarang ini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Saat itu, cowok mirip Eza tersebut tampak asyik berjalan mengeliling mal tadi bersama dua orang perempuan dewasa. Salah satu perempuan itu memakai kerudung merah muda. Beberapa kali didekati, cowok tadi justru menjauh.

Begitu pula ketika akan disapa, cowok tersebut malah menghindar dan sengaja meninggalkan sejumlah wartawan yang coba mengambil foto dirinya.

Jika memang benar, sudahkah Eza lepas dari tahanan dan dibebaskan? Eza di vonis tujuh bulan penjara potong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Ardina Rasti (28).

Vonis itu dibacakan hakim pada 5 Juni 2013. Bekas pacar Rasti ini mulai ditahan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, 30 Januari 2013. Hendarsam Marantoko, pengacara Eza, pernah memperkirakan, kliennya tersebut menghirup udara bebas pada awal Agustus 2013.

Berita Rekomendasi

Eza terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Rasti sebanyak dua kali, yakni 10 Juli 2011 di rumah Rasti yang ada di Pejaten Barat II No 81 A, Kemang Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan 8 Juni 2012. Kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Eza pada medio Juni 2012 itu terjadi di rumah Rasti lainnya di Puri Bintaro No 36, Perumahan Puri Bintaro, Bintaro, Tangerang Selatan. Di dua kejadian itu, Eza diduga memukul wajah Rasti. Selain memukul, Eza juga menjambak rambut dan menyeret Rasti ke luar kamar hingga terluka, mengancam, serta merusak sejumlah peralatan pribadi Rasti, dan mengucapkan kata-kata tidak baik. (kin)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas