Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kak Seto: Berlakukan UU Perlindungan Anak untuk Dul

Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menyampaikan harapannya agar penegak hukum dapat memberlakukan UU

Penulis: Willem Jonata
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kak Seto: Berlakukan UU Perlindungan Anak untuk Dul
/henry lopulalan
Seto Mulyadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menyampaikan harapannya agar penegak hukum dapat memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dalam kasus yang melibatkan AQJ alias Dul.

"Ini momentum yang tepat. Seyogyanya, undang-undang itu diberlakukan untuk perlindungan anak," kata Kak Seto saat ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta.

Menurutnya, kondisi anak yang bermasalah dengan hukum sangat memprihatinkan. Banyak anak-anak yang mengalami perlakuan secara tidak manusiawi dalam proses penegakan hukum.

"Ada yang mencuri sandal jepit, mencuri uang sekian ribu, tapi dampaknya sangat memperihatinkan. Ada juga anak yang katanya dituduh mencuri motor disiksa sampai lumpuh," ucapnya.

Karena itu, aktivis perlindungan anak berharap bahwa kasus hukum yang melibatkan AQJ, yang berstatus tersangka dalam kecelakaan di Tol Jagorawi itu, menjadi momentum untuk memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas