Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Kak Seto: Berlakukan UU Perlindungan Anak untuk Dul

Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menyampaikan harapannya agar penegak hukum dapat memberlakukan UU

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Willem Jonata
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menyampaikan harapannya agar penegak hukum dapat memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dalam kasus yang melibatkan AQJ alias Dul.

"Ini momentum yang tepat. Seyogyanya, undang-undang itu diberlakukan untuk perlindungan anak," kata Kak Seto saat ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta.

Menurutnya, kondisi anak yang bermasalah dengan hukum sangat memprihatinkan. Banyak anak-anak yang mengalami perlakuan secara tidak manusiawi dalam proses penegakan hukum.

"Ada yang mencuri sandal jepit, mencuri uang sekian ribu, tapi dampaknya sangat memperihatinkan. Ada juga anak yang katanya dituduh mencuri motor disiksa sampai lumpuh," ucapnya.

Karena itu, aktivis perlindungan anak berharap bahwa kasus hukum yang melibatkan AQJ, yang berstatus tersangka dalam kecelakaan di Tol Jagorawi itu, menjadi momentum untuk memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas