Kak Seto: Berlakukan UU Perlindungan Anak untuk Dul
Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menyampaikan harapannya agar penegak hukum dapat memberlakukan UU
Penulis: Willem Jonata
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menyampaikan harapannya agar penegak hukum dapat memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dalam kasus yang melibatkan AQJ alias Dul.
"Ini momentum yang tepat. Seyogyanya, undang-undang itu diberlakukan untuk perlindungan anak," kata Kak Seto saat ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta.
Menurutnya, kondisi anak yang bermasalah dengan hukum sangat memprihatinkan. Banyak anak-anak yang mengalami perlakuan secara tidak manusiawi dalam proses penegakan hukum.
"Ada yang mencuri sandal jepit, mencuri uang sekian ribu, tapi dampaknya sangat memperihatinkan. Ada juga anak yang katanya dituduh mencuri motor disiksa sampai lumpuh," ucapnya.
Karena itu, aktivis perlindungan anak berharap bahwa kasus hukum yang melibatkan AQJ, yang berstatus tersangka dalam kecelakaan di Tol Jagorawi itu, menjadi momentum untuk memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.