Kesaksian Dua Artis Ini Masuk Berkas Perkara Mucikari RA
Kesaksian artis AA dan TM masuk dalam berkas perkara Robby Abbas, mucikari prostitusi kalangan artis. Berkas Robby sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya dua artis yakni AA dan TM yang kesaksiannya masuk dalam berkas perkara Robby Abbas alias RA alias Obby (32), mucikari prositusi kalangan artis. Kemarin, berkas RA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Saksinya beberapa anggota, AA dan TM," kata Kepala Unit I Kriminal Umum Polresta Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Joynaldo, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Diberitakan, kasus prostitusi RA yang melibatkan 200 artis dengan tarif bayaran Rp 80 hingga Rp 200 juta, terbongkar setelah petugas Polresta Jaksel melakukan penyamaran sebagai pelanggan.
Petugas yang menyamar menangkap RA selaku mucikari dan artis berinisial AA selaku Pekerja Seks Komersil (PSK) di sebuah hotel bintang lima, kawasan Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015.
Pihak polres hanya menetapkan RA sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 296 dan 506 KUH-Pidana tentang permucikarian.
Dalam pengembangan, pihak polres hanya memeriksa artis TM sebagai saksi. "Peran TM, dia perempuan yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi," kata Joynaldo seraya enggan menjelaskan peranan perempuan tersebut.
Padahal, Obby sempat mengaku banyak artis yang mendapatkan pekerjaan atau job dan banyak pengusaha hingga anggota Dewan yang pernah menimati jasa 'esek-esek' darinya.
Bahkan, Obby melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell, sempat mengungkapkan, adanya artis berinisial SB hingga seorang perempuan bernama Adel yang mempunyai peranan dalam kasus ini.
Lalu, kenapa hanya dua saksi dari kalangan artis dan tidak ada saksi dari pihak pelanggan?
"Karena kami menganggap sudah selesai penyidikannya," jawabnya.
Yang jelas, kata Joynaldo, nantinya pihak kejaksaan yang akan menilai berkas perkara RA. Kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik jika unsur pidananya belum lengkap, di antaranya jika alat bukti berupa saksi kurang kuat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.