Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi: Eza Gionino Pengguna Narkoba yang Harus Diselamatkan

Penyidik Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan hingga kini belum menerima permintaan rehabilitasi kecanduan narkoba Eza Gionino.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi: Eza Gionino Pengguna Narkoba yang Harus Diselamatkan
Warta Kota/Nur Ichsan
PLEDOI - Eza Gionino, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani persidangan, Senin (27/5/2013). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak Eza Gionino. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan hingga kini belum menerima permintaan rehabilitasi kecanduan narkoba terhadap ‎aktor dan artis sinetron, ‎Eza Gionino (28).

Eza Gionino ditangkap saat kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu beberapa waktu lalu.

Dalam proses pengajuan rehabilitasi tidak perlu kuasa hukum untuk proses itu.

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres‎ Jakarta Selatan, Kompol Agung menuturkan bahwa untuk pengajuan harus ada proses. Sehingga, pihak keluarga atau kuasa hukum harus memberikan pengajuan rehabilitasi kepada pihak kepolisian.

"Sampai saat ini belum ada pengajuan dari pihak keluarga. Jadi belum bisa diproses," kata Agung saat dihubungi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2015).

Menurutnya, Eza merupakan pengguna narkoba yang harus diselamatkan.

Berdasarkan alat bukti, dia bukanlah pengedar dan bisa direhabilitasi ke Badan Narkotika tingkat Kota (BNK).

Berita Rekomendasi

Hal ini sesuai undang-undang tentang penggunaan Narkotika dan obat-obat terlarang.

"Tersangka memang harus diselamatkan dari bahaya narkoba. Karena yang bersangkutan adalah pengguna dan bukan bandar. Hal ini terlihat dari dia baru enam bulan memakai narkoba dan barang bukti," ucapnya.

Sehingga, ketika pengajuan telah diberikan pihak keluarga, penyidik akan memberikan rekomendasi ke BNK atau BNP untuk proses rehabilitasi.

Namun, yang menentukan proses rehabilitasi bisa dilakukan tetap ditangan pengadilan.

"Sambil proses hukum berjalan, kami bisa memberikan rekomendasi rehabilitasi. Tapi, sampai sekarang pengajuan rehab belum dilakukan pihak keluarga,"kata dia.

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas