Polisi: Eza Gionino Pengguna Narkoba yang Harus Diselamatkan
Penyidik Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan hingga kini belum menerima permintaan rehabilitasi kecanduan narkoba Eza Gionino.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan hingga kini belum menerima permintaan rehabilitasi kecanduan narkoba terhadap aktor dan artis sinetron, Eza Gionino (28).
Eza Gionino ditangkap saat kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu beberapa waktu lalu.
Dalam proses pengajuan rehabilitasi tidak perlu kuasa hukum untuk proses itu.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Agung menuturkan bahwa untuk pengajuan harus ada proses. Sehingga, pihak keluarga atau kuasa hukum harus memberikan pengajuan rehabilitasi kepada pihak kepolisian.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan dari pihak keluarga. Jadi belum bisa diproses," kata Agung saat dihubungi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2015).
Menurutnya, Eza merupakan pengguna narkoba yang harus diselamatkan.
Berdasarkan alat bukti, dia bukanlah pengedar dan bisa direhabilitasi ke Badan Narkotika tingkat Kota (BNK).
Hal ini sesuai undang-undang tentang penggunaan Narkotika dan obat-obat terlarang.
"Tersangka memang harus diselamatkan dari bahaya narkoba. Karena yang bersangkutan adalah pengguna dan bukan bandar. Hal ini terlihat dari dia baru enam bulan memakai narkoba dan barang bukti," ucapnya.
Sehingga, ketika pengajuan telah diberikan pihak keluarga, penyidik akan memberikan rekomendasi ke BNK atau BNP untuk proses rehabilitasi.
Namun, yang menentukan proses rehabilitasi bisa dilakukan tetap ditangan pengadilan.
"Sambil proses hukum berjalan, kami bisa memberikan rekomendasi rehabilitasi. Tapi, sampai sekarang pengajuan rehab belum dilakukan pihak keluarga,"kata dia.