Gugat Label Rp 7 Miliar, Sammy Simorangkir Gandeng Mesra Pacarnya di PN
Pasangan penyanyi dan presenter itu tampak sangat mesra.
Editor: Robertus Rimawan
Langkah menyelesaikan kekeluargaan juga mentok. Ditemani Eddy, Sammy mendaftarkan gugatan perdata terhadap Pro M.
Dalam surat tanda terima gugatan hak cipta bernomor perkara 65/Pdt.Sus-Hak Cipta/2015/PN Niaga Jkt Pst itu disebutkan, Sammy menggugat Pro M dan Direktur Utama Pro M Jeffrey Djajasaputra.
“Total nilai gugatan perdata Sammy terhadap Pro M sebesar Rp 7 miliar,” kata Eddy.
Jumlah itu terdiri dari gugatan materi sebesar Rp 2 miliar dan gugatan immaterial senilai Rp 5 miliar. “Angka tersebut adalah asumsi kerugian yang dialami Sammy.
Pendapatan album pertama Sammy saja bisa sampai Rp 8 miliar lho. Itu angka gugatan yang realistis,” ujar Eddy.
Beda Pandangan
Eddy mengatakan, selama dua tahun terakhir ini kliennya digantung Pro M.
Menurut Pro M, jelas Eddy, Sammy masih terikat kontrak.
Namun, Sammy menegaskan, kontraknya dengan Pro M yang berlaku tiga tahun, sejak ditandatangani 17 Oktober 2010, telah berakhir pada 17 Oktober 2013.
Selama kontrak, Sammy mengerjakan satu album, kemudian album re-package, sebuah album kompilasi dan menyelesaikan enam single lagu.
Eddy mengaku, Sammy diminta menyelesaikan dua album selama kontrak berjalan. “Ada perbedaan persepsi antara Sammy dan pihak label,” kata Eddy.
Sammy tetap menganggap kontraknya berakhir. Penghasilan dari iklan, penjualan RBT hingga CD juga tak dibayarkan pihak label.
Sebaliknya, Pro M menyebutkan, kontrak belum berakhir karena Sammy belum menyelesaikan dua album.
“Tidak ada titik temu disini. Makanya kami minta pengadilan yang menyelesaikan,” ucap Sammy.
Bekas vokalis Band Kerispatih ini sempat ditawari Pro M melanjutkan kontraknya. Namun, Sammy menolak.
“Selama ini Sammy digantung Pro M. Makanya dia belum dapat label sampai sekarang dan nggak bisa kemana-mana,” kata Eddy. (kin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.