Tyas Mirasih Buka-bukaan Soal Bisa Di-booking Pria Hidung Belang Rp 25 Jutaan
Melalui akun Instagramnya, perempuan 28 tahun ini bicara blak-blakan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Artis cantik Tyas Mirasih mulai angkat bicara soal gosip yang menyebut dirinya bisa dibooking Rp 20 juta memalui mucikari RA. Melalui akun Instagramnya, perempuan 28 tahun ini bicara blak-blakan.
"Sore semua teman2, skrg saya mau buat pernyataan dan klarifikasi terkait perkara yg saat ini menyeret nama saya. Alhamdulillah krn perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, saya akan buat pernyataan dan klarifikasi, bahwa saya sama sekali tidak terlibat dalam kasus RA maupun perbuatan asusila lainnya, bahwa dlm sidang putusan kasus RA, tidak benar nama saya disebut terbukti melakukan perbuatan asusila. Maka dengan ini saya minta agar pihak-pihak yang terus menyudutkan saya dengan menyebar berita tidak benar, untuk mencabut dan menstop pernyataannya terkait pemberitaan tentang saya yang tidak benar tersebut," tulis mantan pacar Raffi Ahmad itu.
(Baca juga 'Anggota DPRD' Budi Kusuma 'Borong Artis' Tyas Mirasih, Amel Alvi dan Shinta Bachir)
Sejumlah fans Tyas pun merespon dengan memintanya memberikan klarifikasi di depan publik.
"Klarifikasi depan wartawan donk...," tulis pengikut menyarankan
"Iya kak tyasss, mungkin lebih baik juga kakak adakan konferensi pers untuk klarifikasi berita tentang kakak, soalnya beritanya itu melulu di media online maupun tv. Semoga kakak diberi ketabahan melalui ini semua...just saran ya kakkk, maaf klo ada yg slh kata," tulis pengikut lainnya.
Hakim Sebut Tyas Mirasih di Sidang
Pada sidang vonis mucikari artis dan model, Robby Abbas (RA) terungkap beberapa hal yang selama ini menyita rasa ingin tahu publik.
Seperti harga sebenarnya untuk mendapatkan jasa kencan satu malam dengan artis dan politisi yang kerap menjadi pelanggan RA.
Hal tersebut terbuka saat hakim ketua Effendi Mukhtar membacakan fakta persidangan, sebelum menjatuhkan vonis di Ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Satu di antaranya fakta tentang inisial TM yang disebut hakim sebagai Tyas Mirasih.
Dalam fakta persidangan terungkap Tyas Mirasih pernah melayani seorang bernama Budi Kusuma di sebuah hotel bilangan Grogol, Jakarta dengan biaya Rp 22 juta.
Budi Kusuma disebutkan juga pernah mengunakan jasa kencan semalam bersama Shinta Bachir, tapi tidak disebutkan tarif dan lokasinya.
Dari setiap jasa mempertemukan artis dan pria hidung belang yang ingin menikmati jasa esek-esek disebutkan Robby menerima uang Rp 5 juta.
Mengenai nama Budi Kusuma, sebelumnya pernah disebut pengacara Robby Abbas, Pieter Ell melalui inisial BK.
Pieter menyebutkan BK adalah seorang anggota DPRD tingkat provinsi di pulau Jawa.
"Provinsinya yang ada bencana lumpurnya," kata Pieter usai sidang vonis.
Artis Amelia Alviani pada fakta persidangan juga disebut pernah melayani BK di Surabaya.
RA adalah pelaku prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus mucikari ini sempat menyita perhatian publik setelah RA diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan tarif berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.
Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Effendi Muchtar, muncikari artis itu dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan. Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Siapa Budi Kusuma?
Tribunnews menelusuri jejak Budi Kusuma. Berdasarkan data tersebut beberapa anggota dewan di wilayah yang disebutkan dilakukan pelacakan.
Sosok dengan nama tersebut ternyata tak ada setelah ditanyakan oleh rekan sesama anggota dewan di wilayah yang disebut.
"Tidak ada nama Budi Kusuma di DPRD ini," ujarnya tanpa mau disebutkan namanya.
Anggota DPRD lainnya yang enggan disebutkan namanya juga mengaku tidak ada nama Budi Kusuma.
Ia malah menduga, nama Budi Kusuma itu samaran. "Enggak mungkin lah kalau lagi seperti itu pakai nama asli dan pekerjaannya," ujarnya.
Tribunnews juga menyusuri anggota DPRD di tingkat Kabupaten/Kota yang berada di kawasan propinsi tersebut.
Hasilnya setali tiga uang. Tak ada nama Budi Kusuma dalam jejeran daftar nama anggota dewan di tingkat Kabupaten/Kota tersebut.