Jadi Tahanan Polda, Sandy Tumiwa Beritahu ke Istri, Orangtua dan Tessa Kaunang
Sandy ditangkap polisi setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus investasi bodongnya selesai
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong sejak 2012, Sandy Tumiwa (33) masih bisa bergerak leluasa dan tidak pernah menjalani penahanan. Sandy baru ditangkap polisi, Kamis (26/11/2015) pagi.
Sudharmono Saputra, pengacara Sandy, menyatakan, kliennya syok saat ditangkap polisi di Kamar No 27, Lena Resident, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Kamis pukul 07.00.
Pihaknya lalu memberitahu penangkapan Sandy ke istri (Diana Limbong), orangtua, dan mantan istrinya (Tessa Kaunang).
"Ada kejanggalan. Ini kan perkara tahun 2012. Kami menduga, ada dorongan pihak lain agar kasus ini diungkit kembali," kata Sudharmono di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis siang. Atas penahanan Sandy itu, Sudharmono berupaya menangguhkan.
"Sandy tidak menerima uang sepeser pun, tidak ada uang yang diterima Sandy sebagai komisaris di perusahaanya itu. Klien kami tidak bersalah!" ujar Sudharmono seraya menyatakan, Sandy tak pernah ikut mengurusi operasional perusahaan. "Kalau ikut menikmati, buktikan," ujarnya.
Sandy ditangkap polisi setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus investasi bodongnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang hingga Rp 7 Miliar itu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 19 November 2015. Selain Sandy, tersangka lain bernama Astriana alias Cici.
Salah satu pelapor Sandy adalah pedangdut Anisa Bahar. Anisa mengadukan bekas suami artis Tessa Kaunang itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, 10 Juli 2012.
Seminggu kemudian, 16 Juli 2012, pemeriksaan kasus itu didalami polisi. (Heribertus Irwan Wahyu Kintoko)