Silakan Nyanyi ''Happy Birthday To You'', Sudah Nggak Bayar Royalti
Pengadilan memutuskan bahwa lirik lagu yang terkenal di seantero dunia itu dapat digunakan tanpa membayar royalti.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM - Terkait sengketa royalti lagu "Happy Birthday To You" akhirnya dapat diselesaikan.
Pengadilan memutuskan bahwa lirik lagu yang terkenal di seantero dunia itu dapat digunakan tanpa membayar royalti.
Sebelumnya, perusahaan musik Warner/Chappell mengklaim hak cipta dan mengambil royalti dari lagu tersebut.
Menyusul keputusan pengadilan, sekelompok musisi dan pembuat film pun meminta kembali uang yang pernah mereka berikan ke Warner/Chappell.
Namun, hingga saat ini belum diketahui bagaimana detail kesepakatan terkait hal itu.
Keuntungan besar
Warner/Chappell diprediksi meraup Rp 28 miliar setiap tahunnya karena mengutip royalti untuk setiap lagu "Happy Birthday To You" yang digunakan di film, tayangan TV, iklan, dan lain sebagainya.
Perusahaan tersebut memperoleh hak cipta lagu yang dinyanyikan pada setiap perayaan ulang tahun itu pada 1988.
Namun, seorang hakim menetapkan bahwa hak cipta itu hanya terkait aransemen tertentu lagu itu dan bukan lagu itu sendiri.
Dalam pernyataan tertulis, Warner/Chappell menyatakan, “Meskipun kami tidak setuju dengan keputusan pengadilan, tetapi kami lega masalah ini selesai juga.”
Lagu "Happy Birthday To You" digubah oleh dua orang saudari dari Kentucky, AS, pada 1893.
Mildred dan Patty Hill menamai lagu tersebut "Good Morning To All", yang kemudian perlahan-lahan berubah menjadi "Happy Birthday To You" yang kita kenal.(BBC Indonesia)