Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kenapa RP Baru Laporkan Indra Bekti Sekarang?

Saya enggak berani ngelapor karena ada pihak dari Indra Bekti ngancam saya, saya mau dibunuh sama Indra Bekti

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kenapa RP Baru Laporkan Indra Bekti Sekarang?
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
Pekerja seni peran lepas, RP (23), didampingi tim kuasa hukumnya usai melaporkan Indra Bekti ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM - RP (23), lelaki yang melaporkan pembawa acara Indra Bekti (38) ke polisi atas dugaan tindak pencabulan, mengaku kerap mendapat ancaman pembunuhan.

RP merasa yakin yang mengancamnya adalah orang suruhan.

Karena itu pula RP mengaku tak berani melaporkan dugaan kasus pelecehan yang dialaminya sejak 2010 hingga 2013.

"Sebenarnya sih saya melaporkan ini dari dulu, cuma saya enggak berani ngelapor karena ada pihak dari Indra Bekti ngancam saya, saya mau dibunuh sama Indra Bekti," kata RP di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2016).

Lalu apa yang membuat pria kelahiran 1 Juli 1992 ini membuka suara?

RP mengaku mulai mengumpulkan keberaniannya untuk melaporkan Indra setelah ia menyimak perkembangan pemberitaan belakangan ini mengenai pemain FTV, Lalu Gigih Arsanofa yang juga mengaku mendapat pelecehan seksual.

Akhirnya, lelaki asal Banjarmasin itu pun merasa senasib dengan Gigih.

Berita Rekomendasi

"Kebetulan ada korban lagi selanjutnya, makanya saya sekarang berani ngelapor. Saya demi Allah, demi Rasulullah, Indra Bekti melecehkan saya di kamar dia," ucapnya.

RP juga menegaskan, ia punya bukti kuat bahwa Indra benar telah melakukan tindakan cabul terhadapnya.

Di antaranya, bukti berupa pesan singkat percakannya dengan Indra dan saksi-saksi yang mengetahui aksi Indra tersebut.

"Saya sudah ada banyak bukti, saya saksi juga ada," kata RP.

Sebelumnya, RP didampingi tim kuasa hukumnya telah melaporkan Indra Bekti ke Polda Metro dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Pasal 292 KUHP Jo 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut digunakan kuasa hukum RP lantaran peristiwa tersebut menimpa sang klien pada 2010 lalu, atau saat masih berusia 17 tahun.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas