Dibayar Mucikari Bayar Rp75 Juta, Hesty Klepek Klepek Baru Terima Rp35 Juta
Kuasa hukum Nagaswara yang juga pengacara Hesty Aryatura (21), Eddy Ribut Harwanto menegaskan bahwa bayaran penyanyi dangdut tersebut Rp 75 juta.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nagaswara yang juga pengacara Hesty Aryatura (21), Eddy Ribut Harwanto menegaskan bahwa bayaran penyanyi dangdut tersebut Rp 75.000.000
"Saya klarifikasi, sebenernya bayaran Hesty itu Rp 75 juta bukan Rp 100 juta," kata Eddy kepada wartawan saat ditemui di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selasa (23/2/2016).
Eddy juga menjelaskan secara rinci prosedur pembayaran yang dimana Hesty mendapatkan job nyanyi di Lampung.
"Jadi Hesty itu dibayar Rp 75 juta baru dikasih cash Rp 35 juta dan ditransfer Rp 40 juta," tambahnya.
Lanjut Eddy, sisa pembayaran yang akan ditransfer tersebut belum sampai ke rekeningnya Hesty.
"Jadi transaksi dilakukan oleh jaringan Jakarta (mucikari). Nah sama dia (mucikari) belum ditransfer kekurangan Rp 40 juta tersebut," ucapnya.
Kuasa hukum Nagaswara itu pun juga menjelaskan kedatangan Hesty ke Lampung untuk pekerjaan menyanyi di sana dengan mediator sih mucikari itu.
Peristwa penangkapan Hesty Klepek Klepek di Bandar Lampung, Lampung jumat lalu juga diamankan 5 mucikari di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lima mucikari tersebut diantaranta empat mucikari berasal dari Lampung dan satu mucikari dari Jakarta.
Dalam penangkapan Hesty tesebut terdapat juga barang bukti uang transaksi Rp. 100 juta dan sejumlah kondom. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)