Sahrul Gunawan dan Indriani Rancang Bersama Skenario Perceraian
Gugatan yang dilayangkan untuk Sahrul Gunawan pada 23 Februari 2016 ini ternyata dirancang oleh Indri dan Sahrul.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Tito Hananta Kusuma, pengacara dari Indriani Hadi ini membeberkan proses gugatan cerai yang dilayangkan oleh kliennya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan untuk Sahrul Gunawan pada 23 Februari 2016 ini ternyata dirancang oleh Indri dan Sahrul.
"Mereka berdua datang ke saya bulan November untuk mediasi. Mereka mediasi dan hasilnya sepakat untuk bercerai," kata Tito kepada wartawan saat ditemui di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016).
Dilansir Warta Kota, Tito juga menamabahkan bahwa kliennya, Indriani ini ingin melayangkan gugatan yang mengatasnamakan mereka berdua Indri dan Sahrul.
"Tapi kan secara hukum tidak bisa. Akhirnya Sahrul sepakat kalau yang melayangkan gugatan cerai atas nama istrinya yaitu Indri," ujarnya.
Lanjut Tito, awal mula keretakan Indri dan Sahrul adalah ketikdak cocokan diantara keduanya. Hak ini terjadi sejak bulan November silam.
"Saya bilang mediasi dulu tapi akhirnya mereka sepakat pernikahan harus di akhiri secara baik - baik. Saya hormati putusan itu," tambahnya.
Ternyata, selaku kuasa hukum, Tito memberikan opsi memikirkan secara matang - matang pernikahan mereka dalam beberapa waktu.
"Akhirnya setelah dua bulan di pikirkan oleh Sahrul dan Indri menghasilkan mereka sudah bulat untuk bercerai," ucapnya.
Perceraian ini tidak ada kata Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ataupun pihak ketiga. Hal tersebut sudah menjadi keputusan yang mufakat. Warta Kota