Ucapan Zaskia Gotik Melanggar Undang-undang Penyiaran
KPI menegur program siaran Dahsyat di salah satu stasiun TV yang menayangkan candaan bernada hinaan pada lambang negara yang diucapkan Zaskia Gotik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur program siaran Dahsyat di salah satu stasiun TV yang menayangkan candaan bernada hinaan pada lambang negara yang diucapkan pedangdut, Zaskia Gotik.
"Itu program siaran Dahsyat sudah kami berikan teguran sudah kami berikan sanksi. Teguran tertulis. Kami meminta yang bersangkutan meminta maaf di program yang sama," tutur Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad kepada wartawan, Jumat (18/3/2016).
Meskipun Zaskia menyebut lambang sila kelima Pancasila bebek nungging dan proklamasi Indonesia dibacakan setelah adzan subuh tanggal 32 Agustus, maka gurauan itu tak pas karena mengandung muatan negara.
"Ada aturannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 (Tentang Penyiaran,-red). Justru adanya penyiaran itu kan Pancasila. Ini malah melecehkan Pancasila yang menjadi dasar penyiaran televisi," kata dia.
Dia menjelaskan, KPI hanya berwenang menegur program siaran dan stasiun televisi. Sementara itu, untuk kasus pidana, itu merupakan ranah aparat kepolisian.
"Iya kalau melaporkan secara pidana itu hak ya. Bukan kewenangan KPI. Kewenangan KPI di program siaran dan kami sudah melakukan tindakan sesuai kewenangan," tambahnya.