Kapolri Pastikan Polisi Akan Usut Tuntas Kasus Zaskia Gotik
Kapolri memastikan dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh penyanyi dangdut Zaskia Gotik akan diproses kepolisian.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memastikan bahwa dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh penyanyi dangdut Zaskia Gotik akan diproses kepolisian.
Badrodin mengatakan, terkait penghinaan lambang negara sudah ada ancaman pidananya.
"Tapi kan apakah yang dilakukan Zaskia Gotik memenuhi unsur pidana itu? Untuk melihat unsur pidana tentu akan kita proses lebih lanjut," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Saat ini, kasus itu ditangani Polda Metro Jaya. Polisi memanggil para pembawa acara musik "Dahsyat" untuk diperiksa sebagai saksi kasus itu, antara lain Julia Perez, Deny Cagur, dan Ayu Ting-ting.
Dari keterangan para saksi, polisi akan menilai apakah yang dilakukan Zaskia merupakan kesengajaan atau tidak.
"Kalau memang ada pelanggaran hukum yang dilanggar, kita akan lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Badrodin.
Zaskia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta juncto Pasal 158 KUHP.
Dalam salah satu segmen acara musik yang bertajuk "Cerdas Cermat", Zaskia menjawab pertanyaan dari pembawa acara Denny Cagur dengan asal-asalan.
Salah satunya ialah terkait pertanyaan tanggal berapakah Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Zaskia menjawab, "Setelah azan subuh, tanggal 32 Agustus".
Tak cukup sampai situ saja, Zaskia kembali menuliskan jawaban yang ceplas-ceplos saat Denny bertanya tentang lambang sila ke-5 dari Pancasila. Sang penyanyi dangdut itu malah menjawab sekenanya, "bebek nungging".
Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Kompas.com