Dilaporkan Saipul Jamil, Ini Kata Pengacara Korban Pencabulan
Kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar menanggapi laporan Saipul Jamil yang ditujukan untuk kliennya terkait dugaan pemalsuan identitas.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Saipul Jamil berbondong - bondong sambangi Polda Metro Jaya.
Tujuannya untuk melaporkan DS yang diduga memalsukan identitasnya saat diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar menanggapi laporan Saipul Jamil yang ditujukan untuk kliennya terkait dugaan pemalsuan identitas.
Osner Johnson menjelaskan bahwa laporan tersebut adalah hak dari pihak Saipul Jamil, untuk mencari kebenaran.
Tetapi, Osner yang mewakili pihak DS memiliki cukup bukti untuk mengantarkan Saipul Jamil ke hukuman jeruji penjara.
"Silahkan saja. Kami juga punya bukti. Umur DS pas kejadian kemaren itu masih 17 tahun. Bulan tiga (Maret) kemaren dia baru 18 tahun," kata Osner kepada wartawan saat dihubungi oleh Warta Kota, Jumat (22/4/2016).
Osner menduga pihak Saipul Jamil yang melaporkan DS ke Polda Metro Jaya, karena ketakutan terhadap ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
"Karena DS kan dilindungi oleh UU Perlindungan anak. Jadi ancaman hukuman untuk Saipul Jamil bisa berat," ucapnya.
Laporan kuasa hukum Saipul Jamil sudah diterima oleh Polda Metro Jaya, saat tim kuasa hukum membuat laporan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Nomor laporan tersebut ialah TBL/1947/IV/2016PMJ/Dit.Reskrimum. (Wartakotalive.comArie Puji Waluyo)