Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dilaporkan Saipul Jamil, Ini Kata Pengacara Korban Pencabulan

Kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar menanggapi laporan Saipul Jamil yang ditujukan untuk kliennya terkait dugaan pemalsuan identitas.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dilaporkan Saipul Jamil, Ini Kata Pengacara Korban Pencabulan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat menghadiri sidang perdananya atas kasus pelecehan seksual di Pengadilan negeri Jakarta Utara, Kamis, (21/042016). Saipul Jamil ditangkap kepolisian dari sektor Polsek Kelapa Gading karena dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap remaja pria berusia 17 berinisial DS pada 18 Februari 2016. Dalam pemeriksaan, Saipul Jamil mengakui perbuatannya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Saipul Jamil berbondong - bondong sambangi Polda Metro Jaya.

Tujuannya untuk melaporkan DS yang diduga memalsukan identitasnya saat diperiksa oleh pihak kepolisian.

Kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar menanggapi laporan Saipul Jamil yang ditujukan untuk kliennya terkait dugaan pemalsuan identitas.

Osner Johnson menjelaskan bahwa laporan tersebut adalah hak dari pihak Saipul Jamil, untuk mencari kebenaran.

Tetapi, Osner yang mewakili pihak DS memiliki cukup bukti untuk mengantarkan Saipul Jamil ke hukuman jeruji penjara.

"Silahkan saja. Kami juga punya bukti. Umur DS pas kejadian kemaren itu masih 17 tahun. Bulan tiga (Maret) kemaren dia baru 18 tahun," kata Osner kepada wartawan saat dihubungi oleh Warta Kota, Jumat (22/4/2016).

Osner menduga pihak Saipul Jamil yang melaporkan DS ke Polda Metro Jaya, karena ketakutan terhadap ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

BERITA REKOMENDASI

"Karena DS kan dilindungi oleh UU Perlindungan anak. Jadi ancaman hukuman untuk Saipul Jamil bisa berat," ucapnya.

Laporan kuasa hukum Saipul Jamil sudah diterima oleh Polda Metro Jaya, saat tim kuasa hukum membuat laporan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Nomor laporan tersebut ialah TBL/1947/IV/2016PMJ/Dit.Reskrimum. (Wartakotalive.comArie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas