Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Saipul Jamil Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

hakim mengabulkan permohonan JPU yang meminta waktu tambahan untuk mendalami berkas tuntutan.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Saipul Jamil Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Saipul Jamil ditemui di sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (6/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang tuntutan kasus dugaan pencabulan yang menyeret Saipul Jamil selaku terdakwa telah usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016) sore.

Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutan berupa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap pedangdut yang akrab disapa Ipul tersebut.

"Tuntutannya tujuh tahun penjara, kemudian denda Rp100 juta, berdasarkan UU Perlindungan Anak," ujar Dado Achmad Ekroni selaku JPU ketika ditemui seusai sidang.

Sidang tuntutan tersebut seharusnya digelar kemarin, Senin (6/6/2016).

Namun, hakim mengabulkan permohonan JPU yang meminta waktu tambahan untuk mendalami berkas tuntutan.

"Kemarin kami ingin memperdalam lagi supaya tuntutan bisa sesuai dengan fakta perbuatan yang ada di persidangan," ucap Dado.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas