Bagaimana Status Saipul Jamil dalam Kasus Dugaan Suap Panitera Pengadilan? Ini Kata KPK
KPK menyebut bahwa sumber uang dalam kasus dugaan suap terhadap panitera pengganti (PP) PN Jakut Rohadi adalah dari kantong Saipul Jamil.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyebut bahwa sumber uang dalam kasus dugaan suap terhadap panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi adalah dari kantong Saipul Jamil.
Namun status Saipul Jamil masih belum dijelaskan secara gamblang oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut bahwa penetapan tersangka untuk Saipul Jamil masih menunggu waktu.
Penyidik KPK masih harus melakukan pemeriksaan terlebih dulu terhadap Saipul Jamil.
Saipul Jamil saat ini masih berstatus sebagai terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur.
Ia dihukum 3 tahun penjara. Nantinya KPK akan berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut untuk memeriksa Saipul Jamil.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan dahulu terhadap empat tersangka dan juga nantinya Saipul Jamil," kata Basaria.
Ruangan Digeledah
Sejumlah Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruangan kerja tersangka Rohadi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kemarin.
Sekitar pukul 16.30 WIB, sejumlah petugas membawa setumpuk dokumen yang dibungkus menggunakan map bewarna merah muda.
Selain itu tampak seorang petugas wanita juga membawa serta tiga buah buku tebal dari ruangan Rohadi.
Petugas KPK menggeledah tiga ruangan, yaitu ruangan Panitera Sekretaris, Rina Pertiwi, ruang kerja milik Rohadi dan ruang kerja milik Doly Siregar yang merupakan Panitera persidangan Saipul Jamil.
Ketiga ruangan itu berada di lantai dua PN Jakarta Utara. Rina, Panitera Sekretaris yang ruangannya digeledah enggan berkomentar banyak.
Rina mengatakan tidak ada apapun yang disita oleh KPK. "Enggak ada apa-apa ah, cuma lihat-lihat doang," ujar Rina.