Jika Dirinya Ikut Dipanggil KPK, Kakak Tertua Saipul Jamil: Nggak Takutlah, Saya Bukan Koruptor
Sholeh Kawi, kakak tertua pedangdut Saipul Jamil, mengatakan dirinya tak takut jika turut dipanggil atau bahkan ditangkap oleh KPK.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
![Jika Dirinya Ikut Dipanggil KPK, Kakak Tertua Saipul Jamil: Nggak Takutlah, Saya Bukan Koruptor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kakak-saipul-jamil-samsul-hidayatullah-ditahan-kpk_20160616_224745.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sholeh Kawi, kakak tertua pedangdut Saipul Jamil, mengatakan dirinya tak takut jika turut dipanggil atau bahkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang menimpa adiknya yang juga kakak dan manajer Ipul, Samsul Hidayatullah.
"Saya nggak takutlah. Saya kan juga bukan koruptor," ujar Sholeh ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Ia juga mengaku dirinya tak terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tersebut kendati tak secara gamblang.
Menurut Sholeh, kendati dirinya, Samsul, dan Ipul memiliki hubungan darah sebagai kakak-beradik, mereka tak saling mengetahui urusan ekonomi masing-masing.
"Saya, Samsul, dan Ipul hanya hubungan darah, tidak ada hubungan soal ekonomi, saya nggak pernah tahu. Pure hanya soal hubungan darah saja. Saya nggak ada keterkaitan soal ekonomi dan uang mereka," tuturnya.
Terkait dugaan suap tersebut, Sholeh mengaku ingin mengecek kebenarannya dengan segera.
Pasalnya, dirinya sendiri mengaku tak melakukan suap untuk meringankan vonis Ipul.
"Nggak ada (melakukan suap). Nggaklah. Makanya, kita lihat faktanya ajalah," ucap Sholeh.
Pada OTT yang dilakukan pada Rabu (15/6/2016) lalu, KPK menangkap tujuh orang. Dari tujuh orang tersebut, penyidik hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Berthanatalia Ruruk Kariman, Samsul Hidayatullah, Kasman Sangaji dan Rohadi. Bertha dan Kasman adalah tim pengacara Saipul Jamil yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepada Rohadi disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kepada Samsul dan dua pengacara Saipul, Bertha dan Kasman, sebagai pemberi disangkakan melangar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tiga orang lainnya yang ditangkap adalah Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Dolly Siregar dan dua orang sopir. Namun ketiganya dipulangkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.