Mario Teguh Berbalik Arah Soal Tes DNA, Ternyata Pria Ini Penyebabnya
etelah sempat menantang Ario Kiswinar Teguh untuk tes DNA, baru-baru ini Mario Teguh malah enggan melakukan tes tersebut.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat menantang Ario Kiswinar Teguh untuk tes DNA saat dirinya menjadi bintang tamu acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, baru-baru ini Mario Teguh malah enggan melakukan tes tersebut.
Ternyata, tim kuasa hukumlah yang memberi nasihat pada Mario untuk tak melakukan pembuktian melalui tes DNA.
Pasalnya, menurut Vidi Galenso Syarief selaku kuasa hukum Mario, tes DNA sudah bersifat percuma atau tak lagi efektif dalam situasi sekarang.
"Tidak efektif lagi pada situasi sudah kacau-balau, blunder seperti ini. Kami yang nasihati Pak Mario, 'Percuma, Pak, sudah saling hujat, tidak ada kepercayaan, malah ada pro-kontra,'" ujar Vidi ketika dihubungi melalui telepon pada Rabu (28/9/2016).
Vidi mengatakan pula adanya kemungkinan timbul berbagai tuduhan atau fitnahan setelah ayah dan anak itu melakukan tes DNA yang dapat membuat keadaan semakin tak menyenangkan.
"Bikin tes DNA, apa pun hasilnya, akan timbul pro-kontra. Soalnya, nanti ada yang bilang, (hasil) ini salah, ini dibayar, ya, kan? Nanti Pak Mario dibilang, 'Wah, ya, Pak Mario bisa bayar (manipulasi hasil tes), wong dia kaya.' Kalau Kis, karena mungkin nggak punya uang, 'Oh, iya, ada sponsornya yang pengin bisnis Pak Mario hancur.' Semua fitnahan atau tuduhan itu pasti keluar," tuturnya.
Menurut Vidi, tes DNA akan efektif jika dilakukan sebelum Kiswinar mengungkapkan pengakuannya sebagai anak yang tak diakui oleh Mario Teguh di acara Hitam Putih.
"Memang (tes DNA) itu cara yang paling efektif kalau tidak ribut, tidak timbul pro-kontra akibat tayangan Hitam Putih itu," ucapnya.
Selain itu, masih berdasarkan penuturan Vidi, jika masalah telah masuk ke ranah publik, berdasarkan undang-undang, tes DNA seharusnya dilakukan atas perintah penyidik atau penetapan pengadilan.
"Kalau sudah masuk ranah hukum, undang-undang mengatakan tes DNA bisa dilakukan atas dasar perintah penyidik atau penetapan pengadilan. Jadi nggak bisa asal ngomong, 'Saya bayarin!'" tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.