Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mengapa Reza Artamevia Tak Ditahan Seperti Gatot Brajamusti? Ini Jawaban Budi Waseso

Reza Artamevia hanya menjalani proses rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terbukti positif mengonsumsi sabu.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mengapa Reza Artamevia Tak Ditahan Seperti Gatot Brajamusti? Ini Jawaban Budi Waseso
Tribunnews/JEPRIMA
Penyanyi Reza Artamevia Adriana Eka Suci atau lebih dikenal Reza bersama tiga kuasa hukumnya seusai memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya di gedung Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016). Reza mendapatkan pertanyaan dari penyidik sebanyak 29 pertanyaan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia hanya menjalani proses rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terbukti positif mengonsumsi sabu meski belakangan ternyata hasil tes menyatakan negatif.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso mengatakan penahanan tidak bisa dilakukan serta merta.

"Kita harus melihat sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan, apakah pengguna, korban atau masuk lingkup jaringan. Kita harus dapat barang bukti, jangan hanya keinginan dan keyakinan kita," katanya saat berada di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/10/2016).

Terlebih dari pengakuan yang sudah dikatakan sebelumnya, mereka yang berada di padepokan Gatot Brajamusti alias Aa Gatot tidak mengetahui bahwa aspat adalah sabu.

Untuk itulah pihak BNN harus memberikan edukasi kepada masyarakat apa saja jenis dan bentuk narkoba.

"Hasil kemarin yang disampaikan mereka tidak tahu itu sabu tapi aspat yang harus digunakan pengikutnya. Seperti Elma sampaikan, kalau tahu sabu saya tidak pakai. Oleh sebab itu kewajiban kita menyampaikan ini loh jenis nakotika," sambungnya.

Pria yang akrab disapa Buwas itu juga menjelaskan kasus yang dialami Gatot Brajamusti yang harus ditahan oleh pihak berwajib dan tidak menjalani rehabilitasi.

Berita Rekomendasi

Menurutnya hal itu tidak bisa serta merta dilakukan karena terkait dengan kasus lainnya.

"Begini, kalau berkaitan bidangnya, nanti prosesnya, pidana dulu nanti putusannya (hakim apakah rehabilitasi atau tidak), untuk hukuman mati pun akan rehab di lapas dan program itu jalan," katanya.

Sementara itu terkait informasi yang diberikan pengacara Aa Gatot, Achmad Rifai yang diterima oleh Deputi Bidang Pencegahan BNN, Buwas menambahkan pihaknya masih akan melakukan pengembangan.

"Masih kita kembangkan, info dari pengacara adalah hal berharga," tuturnya. (jWartakotalive.com/Junianto Hamonangan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas