Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penggemar Program Musik Dahsyat Siap-siap Tak Bisa Nonton! Tayangannya Terancam Dihentikan Selamanya

Tayangan Dahsyat terancam tak bisa menemui pemirsa setianya jika kembali kedapatan adegan melanggar aturan. Apa saja itu?

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penggemar Program Musik Dahsyat Siap-siap Tak Bisa Nonton! Tayangannya Terancam Dihentikan Selamanya
kpi.go.id
Pengumuman penghentian sementara siaran Dahsyat 

Laporan Waratawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program acara musik 'Dahsyat', yang dipandu oleh sejumlah host ternama salah satunya Raffi Ahmad, menjadi kegemaran publik.

Tayang setiap pagi di stasiun televisi swasta RCTI, Dahsyat kian ditunggu penggemarnya baik anak-anak hingga dewasa.

Namun, tayangan yang kerap diwarnai gimmick panggung tersebut terancam diberhentikan selamanya.

Mengapa demikian?

Tayangan Dahsyat terancam tak bisa menemui pemirsa setianya jika kembali kedapatan adegan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Yuliandre Darwis.

Berita Rekomendasi

Baca: 5 Catatan Pelanggaran Program Dahsyat Sebelum Dihentikan Sementara Oleh KPI

"Bisa diberhentikan lagi, dan bisa dicabut programnya ke depan," kata Yuliandre saat dihubungi Tribunnews melalui aplikasi berbalas pesan, Kamis (30/3/2017).

Yuliandre menegaskan, surat yang dilayangkan KPI ke program 'Dahsyat' bukan lagi bersifat teguran.

KPI langsung memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara program "Dahsyat" RCTI selama tiga hari.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksinya yang disampaikan ke RCTI, Jumat (24/3/17).

Dalam surat sanksi yang dikeluarkan KPI, penghentikan penayangan "Dahsyat" itu akan dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.

“Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tulis KPI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas