Di Mata Hakim Tak Ada Unsur yang Memberatkan Hukuman Iwa K
Yang meringankan, Iwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Ia juga minta ditolong untuk disembuhkan dari ketergantungannya terhadap narkoba.
Editor: Willem Jonata
nur ichsan/wartakota/wartakota
MOHON KERINGANAN HUKUMAN - Iwa K saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang melibat dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9). Dalam persidaangan Iwa mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yakni bisa menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur., Jakarta Timur. Sebelumnya Iwa K dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 bulan penjara. WARTA KOTA/Nur Ichsan
Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim bersimpati terhadap Iwa K yang duduk di kursi terdakwa dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan ganja di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).
Makanya, ia hanya dijatuhi 6 bulan penjara dipotong masa rehabilitasi selama 5 bulan dengan ketentuan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
"Hal-hal yang memberatkan tidak ada. Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan," ucap Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung dalam persidangan.
Iwa, lanjut dia, telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Iwa juga minta pertolongan untuk disembuhkan dari ketergantungannya terhadap narkoba.(*)
Berita Rekomendasi