Artis FTV Safira Crespin Terjerat Narkoba, Ini 5 Fakta Penangkapannya yang Jarang Diketahui Publik
Tak sendirian, aktris cantik yang pernah bermain FTV itu bersama sang kekasih Canggih Putra Pratama, digiring polisi untuk diproses
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Satu lagi kabar kurang mengenakkan datang dari salah satu selebriti di Indonesia.
Hal ini melanda sosok artis pendatang baru Safira Crespin.
Ya, Belum lama masuk ke dunia hiburan, artis bernama lengkap Safitri Triesjaya Crespin ini harus mencicipi dinginnya rumah tahanan setelah ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Tak sendirian, aktris cantik yang pernah bermain FTV itu bersama sang kekasih Canggih Putra Pratama, digiring polisi untuk diproses.
• BREAKING! Artis FTV dan Model Perempuan Ini Ditangkap Polisi Atas Dugaan Narkoba
Rupanya ini merupakan hasil dari intaian para pihak berwajib karena mencium adanya pengiriman narkoba.
Hal ini diketahui dari rilis polisi kepada wartawan.
Di situ, tertera pelaku bernama RR Safitri Triesjaya Crespin alias Safi.
![Tersangka kasus Narkoba, Safitri Triesjaya Crespin diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/10/3017).](http://cdn2.tstatic.net/style/foto/bank/images/safitri-triesjaya-crespin_20171029_211501.jpg)
Tersangka kasus Narkoba, Safitri Triesjaya Crespin diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/10/3017). (Tribunnews)
Berikut adalah 5 fakta menarik dari penangkapan sosok artis pendatang baru ini.
1. Terbongkar karena driver ojek online.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan, ditangkapnya artis FTV Safitri Triesjaya Crespin alias Safira Crespin dan Canggih Putra Pratama berawal dari kecurigaan pengemudi ojek online.
Seorang driver ojek online menerima order tanpa aplikasi dari pria inisial A di Tebet, Jakarta Selatan untuk mengirim paket. Namun, karena merasa curiga, dia justru mengirimkannya ke Markas Polda Metro Jaya (PMJ), Semanggi, Jakarta Selatan.
Ternyata setelah dibuka, paket tersebut berisi 0,5 gram sabu.
Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017, saksi pelapor diberi upah Rp 300.000 untuk mengantar paket itu ke Modern Land Tangerang Kota.
“Pria yang mengorder berinisial A, ia mengirimnya secara terburu-buru. Karena curiga dengan isi paket tersebut, Haryanto langsung membawa paket itu ke unit 4 Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk melapor paketan tersebut,” kata Jean, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017) malam.