Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani: Saya Kebanjiran Tawaran dari Pengacara

Dhani mengaku bingung untuk menunjuk secara resmi pengacara yang akan membantu upaya hukum

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ahmad Dhani: Saya Kebanjiran Tawaran dari Pengacara
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Musisi Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel), Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Selasa (10/10/017). Pentolan grup musik Dewa 19 itu dipanggil polisi sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, musisi Ahmad Dhani mengaku mendapat tawaran bantuan dari para pengacara.

"Hari ini saya kebanjiran tawaran dari pengacara-pengacara," ujar Dhani saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).

Dhani mengatakan, pengacara yang bersedia membelanya berasal dari tim Advokasi Alumni 212, Advokat Cinta Tanah Air dan Adhiyaksa Dault SH & Associates.

Dhani mengaku pengacara yang berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama dan Front Pembela Islam juga siap mendampingi proses hukumnya.

Begitu banyaknya tawaran bantuan hukum membuat Dhani mengaku bingung untuk menunjuk secara resmi pengacara yang akan membantu upaya hukum dalam kasus yang kini membelitnya.

"Ada semua (pengacara dari GNPF dan FPI), sampai bingung," ujar Dhani.

BERITA TERKAIT

Dhani belum berniat melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan, "Belum tahu," ujar Dhani.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

"Iya betul (Ahma Dhani sudah tersangka)," ujar Argo saat dihubungi secara terpisah.

Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).

Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas