Ada Ruangan Khusus Konsumsi Narkoba di Rumah Rizal Djibran? Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Bintang sinetron Rizal Djibran (40) dikabarkan memiliki satu tempat dikediamannya untuk mengonsumsi zat adiktif narkotika.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ---Bintang sinetron Rizal Djibran (40) dikabarkan memiliki satu tempat dikediamannya untuk mengonsumsi zat adiktif narkotika.
Rizal disebutkan sering mengonsumsi narkotika di lantai tiga atau di loteng kediamannya karena barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berada di ruangan tersebut saat penangkapan berlangsung.
Kuasa hukum Rizal Djibran, Denny Lubis, membantah kabar tersebut. Ia mengatakan, ruangan itu menjadi tempat Rizal membuat karya.
"Jadi di lantai tiga (loteng) rumahnya itu tempat Rizal latihan disc jockey (DJ). Karena dia belakangan ini sibuk manggung jadi DJ," kata Denny Lubis, Selasa (6/3/2018).
Denny mengatakan, Rizal mengaku kepadanya baru satu tahun mengonsumsi narkoba dan bukan pengguna aktif, melainkan hanya iseng-iseng saja.
"Jadi Rizal mengaku ini kekeliruannya dia dalam hidup mengkonsumsi narkoba. Sehingga dia (Rizal) adalah pengguna," kata Denny Lubis.
Baca: Kalau Lagi Emosi, Ririn Ekawati Melenyapkannya dengan Lari, Lemak di Tubuh Pun Hilang
Diberitakan sebelumnya, Rizal Djibran ditangkap oleh Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Rabu (21/2/2018) dini hari.
Rizal ditangkap dirumahnya di Sunrise Paradise Blok AD1 No. 5, Grand Wisata, Kelurahan Lambang Jaya, Tambun Selatan, Bekasi.
Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu 0.66 gram dan alat hisapnya, ekstasi 8 butir, ganja 1,8 gram satu linting, heroin 1,3 gram.