Statusnya Tersangka Ujaran Kebencian, Mengapa Ahmad Dhani Tak Ditahan? Ini Alasan Polisi
Musikus Ahmad Dhani digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam proses pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (12/3/2018).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam proses pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (12/3/2018).
Berkas perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengungkapkan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan, meskipun status tersangka sudah tersemat kepada Ahmad Dhani sejak akhir November lalu.
Baca: Sebut Dipelet, Roby Geisha Diminta Buktikan Bagaimana Ilmu Hitam Bisa Masuk ke Tubuhnya
"Jadi kami memerlukan ahli forensik di kantor lain, dan proses penahanan malah habis waktu, sehingga kami harus mengeluarkan dari tahanan. Jadi kami ambil kesimpulan tidak ditahan," ujar Kombes Mardiaz.
Polisi menganggap Dhani tetap bersikap kooperatif. Ia selalu memenuhi panggilan dan memberikan alasan jika tidak hadir.
Baca: Misteri di Balik Kiriman Bunga Mr H, Syahrini Beberkan Faktanya! Ada Hadiah Cetar Membahana
"Kooperatif sekali. Waktu penyidikan saja dia datang, dan kalau tidak datang dia memberikan informasi," tuturnya.
Selain menggiring Dhani ke Kejari, polisi juga menyertakan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo, satu unit HP, satu buah e-mail beserta password, satu buah akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah SIM card HP," papar Mardiaz.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boy Lapian selaku relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pihak kepolisian, gara-gara cuitan sarkatis di akun media sosial Twitter-nya.
Dalam cuitan tersebut, Dhani menyatakan bahwa siapa pun yang mendukung penista agama adalah bajingan dan perlu diludahi. Dhani dijerat pasal 28 UU ITE, dan terancam hukuman enam tahun penjara. (*)