Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Sebut Ratna Sarumpaet akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Menurut salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya akan mengajukan penangguhan penahan.

Penulis: Grid Network
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Ratna Sarumpaet akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Tribunnews.com/Vincentius Jystha
Ratna Sarumpaet meninggalkan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) dini hari 

TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet sudah menjadi tahanan Jatanras Polda Metro Jaya.

Penahan dilakukan oleh pihak kepolisian sejak Kamis Malam (4/10/2018).

Menurut salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya akan mengajukan penangguhan penahan.

"Kalo dilakukan penahanan kami akan meminta permohonan itu. Karena kami menilai juga ibu RS ini sangat kooperatif."

"Apalagi usia beliau sudah tua, mau ke mana sih," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (5/10/2018).

Kini Ratna Sarumpaet sedang menjalani BAP tambahan, di Polda Metro Jaya.

Sebab, tim kuasa hukumnya mengajukan penundaan BAP tambahan malam tadi.

Berita Rekomendasi

Pasalnya kondisi aktivis usia 69 tahun itu sudah tidak kondusif malam tadi, setelah mengikuti proses hukum hingga dini hari.

Halaman Selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas