Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Reaksi Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Prasetyo, menyebutkan, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait cuitannya di media sosial sebagai hal
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PENTOLAN Band Dewa19, Ahmad Dhani Prasetyo, menyebutkan, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait cuitannya di media sosial sebagai hal yang keliru.
Dhani menyatakan, polisi tidak memahami bahwa ujaran kebencian sebenarnya.
"Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani saat dihubungi Kamis (18/10/2018) siang.
Menurut Dhani, penetapan status tersangka itu adalah bentuk kriminalisasi.
"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjut suami penyanyi Mulan Jameela ini.
Polisi menetapkan Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di akun media sosial Facebook.
Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti Deklarasi #2019GantiPresiden dihadang sejumlah massa Koalisi Bela NKRI.
Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Baca: BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, polisi sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga.
"Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Dari keterangan para saksi yang telah diperiksa itu, polisi menyimpulkan dan menetapkan Dhani sebagai tersangka.
"Kami menyimpulkan, yang bersangkutan (Dhani) sebagai tersangka," ujar Barung.
(Wartakotalive/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko)