Laporan Perzinahan Angel Lelga Dihentikan Polisi, Pihak Vicky Prasetyo Belum Lihat Bukti Fisik SP3
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), dari laporan Vicky Prasetyo atas Angel Lelga.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - POLRES Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara, terkait laporan yang dibuat oleh komedian dan presenter Vicky Prasetyo (33).
Vicky Prasetyo melaporkan istrinya, Angel Lelga (33) yang diduga melakukan tindakan perzinahan di kediamannya dengan laki-laki lain bernama Fiki Alman.
Usai melakukan gelar perkara, dikabarkan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), dari laporan Vicky Prasetyo atas Angel Lelga.
Mengenai SP3 tersebut, terkait juga dengan kabar Angel Lelga yang kabarnya sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian, berstatus tersangka atas laporan dugaan perzinahan.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Marloncious mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendengar soal kabar SP3 tersebut, tetapi belum menerima bentuk fisiknya.
Baca: Angel Lelga Bongkar Sikap Keluarga Vicky Prasetyo, Barang Mahalnya Hilang, Termasuk Uang Seserahan
"Mengenai laporan kami pasal 284 KUHP soal perzinahan, kami sudah mendengar soal SP3 ini. Tapi, perihal SP3 belum dapat. Kami juga dapat info dari Kanit Direskrimum Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan gelar perkara internal mereka. Hasil gelar perkara belum disampaikan ke kami," kata Marloncious usai sidang cerai Vicky Prasetyo dan Angel Lelga, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
"Memang katanya Pak Kapolres Metro Jakarta Selatan akan mengeluarkan SP3 setelah ada hasil digital forensik nanti. Hasil visum awal juga sudah keluar juga dan menguatkan untuk mengeluarkan SP3," tambahnya.
Kendati demikian, Marlon mengatakan pihaknya belum mendapatkan bentuk fisik soal SP3 dan juga hasil visumnya. Ia ingin pihak kepolisian transparan mengenai hasil apapun itu, terkait laporan Vicky terhadap Angel.
"Visumnya belum diberitahu hasilnya gimana. Itu versi kepolisian. Kemarin kita di konfrontir, tetapi Angel langsung pergi gitu aja," ucapnya.
Mengenai SP3, Marlon mengaku mendapatkan kabar tersebut hanya secara lisan dari pihak kepolisian. Sehingga ia meminta bukti nyata jika perkara Vicky akan diberhentikan.
Namun, diakui oleh Marlon bahwa Vicky sangat kecewa jika laporan dugaan perzinahan yang diduga dilakukan istrinya, diberhentikan oleh pihak kepolisian.
"Pastinya Vicky sangat kecewa jika polisi melakukan SP3 terkait laporannya. Kami hanya meminta bukti fisik soal hasil visum dan juga SP3 tersebut. Jika benar-benar diberberhentikan, kami berpedoman dengan surat penetapan tersangka yang awal dan akan ajukan tindakan hukum," ujar Marloncious.
(Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Vicky Prasetyo Kecewa Laporan Perzinahan Angel Lelga di Berhentikan Polisi,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.