Dari Gemerlapnya Kehidupan Artis ke Dunia Politik, Zumi Zola Kini Hidup di Lapas Sukamiskin
Perjalanan hidup Zumi Zola cukup menarik perhatian belakangan ini setelah ia terseret kasus korupsi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan hidup Zumi Zola cukup menarik perhatian belakangan ini setelah ia terseret kasus korupsi.
Zumi Zola mengawali karirnya di industri hiburan.
Popularitas sebagai artis diraihnya melalui ajang pemilihan Abang None mewakili Jakarta Selatan di 2001, membintangi sinetron, hingga beberapa judul film.
Kisah cintanya dengan Ayu Dewi dan beberapa teman dekatnya yang berujung pada kegagalan ke pelaminan pun mewarnai cerita hidupnya.
Gemerlapnya kehidupan artis ditinggalkannya.
Perintah sang ayahanda, almarhum Zulkifli Nurdin lah yang akhirnya membuat Zumi Zola rela mengakhiri dunia entertain yang telah membesarkan namanya.
Atas dasar pengabdian pada sang ayah tercinta yang berpulang Rabu (28/11/2018). Zumi Zola lanjut menimba ilmu mengambil S2 di Inggris.
Baca: Daftar Nama Pengusaha dan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Jadi Tersangka KPK, Nyusul Zumi Zola
Selesai itu, sang ayah memintanya untuk membaktikan diri di Jambi. Terlebih ayahnya merupakan gubernur Jambi selama dua periode.
Karir politik Zumi Zola diawali sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur sampai pada akhirnya dia menjadi Gubernur Jambi yang dilantik Februari 2016.
Mirisnya perjalanan Zumi Zola di dunia politik kandas ketika tersandung kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Zumi Zola mengakui, menjalani hari-hari sebagai tahanan KPK tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Duduk di kursi terdakwa dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta harus dilakoni. Sampai pada akhirnya, Kamis (6/12/2018) Zumi Zola divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana penjara.
Menurut majelis hakim, Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar. Zumi Zola juga menerima 177.000 dollar AS dan 100.000 dollar Singapura. Zumi Zola juga menerima satu unit Toyotha Alphard dari kontraktor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.