Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Seusai Divonis 1,5 Tahun di Jakarta, Ahmad Dhani Giliran Ditunggu Kasus Ujaran Kebencian di Surabaya

Usai Divonis 1,5 Tahun di Jakarta, Ahmad Dhani Giliran Ditunggu Jerat Kasus Ujaran Kebencian di Surabaya.

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Seusai Divonis 1,5 Tahun di Jakarta, Ahmad Dhani Giliran Ditunggu Kasus Ujaran Kebencian di Surabaya
Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha
AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Belitan kasus hukum tampaknya masih menghampiri musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo.

Setelah divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara, akibat kasus ujaran kebencian.

Kini, Ahmad Dhani juga ditunggu kelanjutan kasus hate speech terkait ucapan idiot yang disampaikannya saat menghadiri acara di Surabaya.

Karena masih ada satu kasus yang wajib dihadapi Ahmad Dhani di Surabaya, pihak Kejati Jatim menyatakan akan meminta pemindahan penahanan.

Rencananya, Kejati Jatim akan meminta pemindahan penahananan Ahmad Dhani dari Jakarta ke Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, permohonan pemindahan penahanan mantan suami Maia Estianty itu bertujuan dapat mempermudah proses persidangan.

Pasalnya, sidang yang akan dihadapi Ahma Dhani nanti akan berlangsung di PN Surabaya.

Berita Rekomendasi

Tapi, Richard mengaku pihaknya masih menunggu jadwal sidang Dhani dari PN Surabaya.

"Saat ini, kami masih menunggu penetapan dari hakim (PNSurabaya) terkait jadwal sidangnya," ujarnya, Selasa (29/1/2019).

Menurut Richard Marpaung, pemindahan itu telah sesuai dengan prosedur normatif. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutor terkait upaya pengalihan penahanan itu.

Baca selengkapnya>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas