Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kabar Vanessa Angel Setelah Resmi Ditahan, Satu Sel dengan Salah Satu Muncikari

Vanessa Angel (27 tahun) akhirnya dijebloskan ke sel penjara, setelah lima hari menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kabar Vanessa Angel Setelah Resmi Ditahan, Satu Sel dengan Salah Satu Muncikari
TribunJatim.com/ Mohammad Romadoni
Update Kasus Vanessa Angel, Dipindahkan ke Ruang Tahanan Sampai Ungkap Keinginan Bunuh Diri: Aku Nyusul Mama Aja.. 

Hal ini dibuktikan dengan kesiapan tante dari Vanessa yang siap menjadi penjamin Vanessa.

Artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (16/1/2019) lalu.

Aktris Vanessa Angel dan model majalah dewasa Avriellia Shaqqila ditangkap polisi terkait prostitusi online di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi, mengatakan selain Vanessa dan Avriellia, ada satu perempuan lagi yang belakangan diperiksa polisi.

Selain Vanessa dan Avriellia, ada 2 orang lagi yang disebut polisi merupakan pihak manajemen. Keempat orang itu masih berstatus saksi.

Vanessa Angel, Avriellia, 2 orang dari pihak manajemen dan 1 orang lainnya langsung dibawa ke Markas Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan. Satu orang di antaranya kemudian ditetapkan jadi tersangka.

"Ada satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik di situ di mana transaksi prostitusi online dan ada mucikari," kata AKBP Harissandi.

Berita Rekomendasi

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Arman Asmara mengatakan penggerebekan terjadi karena adanya laporan masyarakat."Ada laporan informasi masyarakat ada kegiatan melalui medos. Ada transaksi elektronik prostitusi, tadi jam 12.30 WIB," ujar Arman, Sabtu (5/1/2019).

Sekali kencan, Vanessa Angel disebut pasang tarif Rp 80 juta. Sementara itu Avriellia Shaqqila bertarif Rp 25 juta. "Ini berbeda, dua orang ini berbeda. VA Rp 80 juta. Yang satu Rp 80 juta, dan satunya Rp 25 juta," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara. (tribun jatim/don/sya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas