Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mungkinkah Sandy Tumiwa Terlibat Dalam Jaringan Penjualan Narkoba untuk Artis? Ini Penjelasan Polisi

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami kemungkinan artis Sandy Tumiwa terlibat jaringan penjualan narkoba di kalangan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mungkinkah Sandy Tumiwa Terlibat Dalam Jaringan Penjualan Narkoba untuk Artis? Ini Penjelasan Polisi
Grid.ID
Telah Berdamai, Sandy Tumiwa Ajak Tessa Kaunang Buka Puasa Bersama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami kemungkinan artis Sandy Tumiwa terlibat jaringan penjualan narkoba di kalangan.

Sampai saat ini, belum ditemukan indikasi, Sandy terlibat sebagai jaringan bandar narkoba.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi mengonfirmasi hal tersebut.

"Untuk sementara dari pemeriksaan kami, yang bersangkutan pengguna narkoba," terang Arie, Senin (4/3/2019).

Menurut Arie, selama menjalani pemeriksaan, Sandy Tumiwa kerap memberikan keterangan berbeda-beda.

Sampai saat ini, pihaknya masih mendalami termasuk berupaya mencari kemungkinan keterlibatan Sandy Tumiwa terlibat jaringan penjualan narkoba di kalangan artis atau publik figur lain.

Baca: Tak Ada Tangisan untuk Sandy Tumiwa, Istri: Lebay Banget

Berita Rekomendasi

"Belum ada indikasi ke sana karena keterangan masih berubah-ubah. (Sementara hanya Sandy Tumiwa artis yang terjerat) Iya dalam kasus ini," ungkap mantan Kapolres Donggala tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tahap awal, mantan suami Tessa Kaunang itu diketahui sebagai pengguna narkotika.
Dia mengonsumsi sabu selama satu tahun terakhir ini karena diajak teman.

Sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap polisi sedang bersama Mikhael Angelio, manajernya, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) pukul 02.30 WIB.

Baca: Kebingungan Sandy Tumiwa Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkotika

Penangkapan Sandy dilakukan atas dasar informasi masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa sabu seberat 0,24 gram.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap IF dan RM, dua orang yang diduga menyuplai narkoba yang dikonsumsi Sandy Tumiwa.

Baca: Saat Kritis The Jakmania Ini Sebut Anies, Anies Baswedan: Saya Dengar Lantunkan Selawat

Sandy Tumiwa dkk dijerat polisi dengan Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas