Atiqah Hasiholan Berharap Jaksa dan Hakim yang Menyidang Ibunya Sejalan dengan Professor Andi Hamzah
Atiqah Hasiholan, berharap hakim dan jaksa kasus Ratna Sarumpaet sejalan dengan pendapat ahli pidana yang menilai pasal yang dikenakan tidak pas.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atiqah Hasiholan, berharap hakim dan jaksa yang memeriksa perkara ibunya, Ratna Sarumpaet sejalan dengan pendapat ahli pidana yang menilai pasal yang dikenakan ke ibunya tidak tepat.
Putri keempat dari terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ini juga mengatakan sudah berkonsultasi dengan sejumlah pakar hukum pidana dan mendengarkan pendapat ahli pidana yang berkomentar di tayangan televisi dan media massa terkait dengan perkara ibunya.
Hal itu disampaikannya usai menemani ibunya menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).
"Jadi harapan saya, dari masukan ahli pidana dan lain-lain yang kita dapatkan, semoga itu bersejalan juga. Kami yakin lah, jaksa dan hakim kan pastinya juga ahli pidana. Jadi kami berharap tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan. Karena hukum ini kan ilmu yang pasti, yang objektif. Bingungin juga buat masyarakat kan kalau yang ini bilang ini yang ini bilang gitu," kata Atiqah.
Ia pun menyebut nama pakar hukum pidana Andi Hamzah.
"Seperti yang tadi saya bilang, di luar sana, di media, ada beberapa lah ya, salah satunya Prof Andi Hamzah, Mahfud MD, mereka bilang ini dakwaannya tidak tepat," kata Atiqah.
Atiqah menilai dakwaan yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum pada ibunya tida tepat.
"Pastinya sudah konsultasi dengan berbagai ahli pidana juga. Di media-media, di TV-TV juga para ahli menyampaikan hal yang sama seperti di eksepsi bahwa dakwaan yang didakwakan ke ibu saya itu tidak tepat. Dan ini adalah, delik materil bukan delik formil jadi harus ada akibatnya," kata Atiqah.
Baca: Kembali Dampingi Ratna Sarumpaet Sidang, Atiqah Hasiholan dan Dua Saudaranya Duduk di Kursi Terdepan
Ia juga mempertanyakan akibat keonaran yang ditimbulkan ibunya dari dakwaan jaksa.
Menurutnya, cuitan para tokoh atas ibunya dan demonstrasi yang muncul setelah sejumlah tokoh nasional mencuit tentang kondisi ibunya pasca operasi plastik bukanlah akibat keonaran yang dimaksud dalam pasal yang didakwakan pada ibunya.
"Kalau mereka (pakar pidana) kasih contoh di TV waktu itu disampaikan seperti Mei 98, Malari dan lain-lain. Ya kalau demonstrasi itu kan ya kalau bagi saya yang tidak mengerti saja, itu bukan kerusuhan dan keonaran, itu aspirasi," kata Atiqah.
Sebelumnya pakar hukum pidana Professor Andi Hamzah menilai pasal yang dikenakan kepolisian pada Ratna tidak tepat dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (9/10/2018).