Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Percaya Diri Setelah Asam Uratnya Sembuh, Kini Ahmad Dhani Minta Dirawat di Rumah Sakit, Mengapa?

Ahmad Dhani terlihat percaya diri (pede) ketika keluar dari Rutan Medaeng di Sidoarjo untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Percaya Diri  Setelah Asam Uratnya Sembuh, Kini Ahmad Dhani Minta Dirawat di Rumah Sakit, Mengapa?
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TUNGGU SAKSI - Musisi Ahmad Dhani saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus vlog ?idiot? dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya, Selasa (26/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

“Belum tahu rumah sakitnya, Dokter Anita namanya. Sudah dirujuk oleh Rutan hari Senin esok, supaya gigi saya bagus dan Selasa bisa memberikan kesaksian," tambah suami Mulan Jameela tersebut.

Ahmad Dhani keluar dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng untuk jalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/3/2019).
Ahmad Dhani keluar dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng untuk jalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/3/2019). (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Dengan didampingi oleh petugas Jaksa dan Polisi, Dhani dibawa ke ruang Jaksa, lantas Dhani meminta Sate.

"Tolong pesankan sate pakai nasi ya," kata Dhani meminta kepada pengacaranya.

Saksi Ahli Dianggap Meringankan
Penasehat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengaku dua ahli yang didatangkan dalam sidang lanjutan vlog ‘idiot’ sangat meringankan pihaknya.

Dua ahli tersebut adalah Abdul Choir Romadhon, ahli Hukum Pidana STIH Iblam, serta Teguh Arifiyadi ahli hukum ITE dari Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo.

“Dua ahli ini menyatakan dengan tegas, lugas dan berdasarkan sisi akademis keahliannya bahwa memang untuk perkara ini mas Dhani tidak bisa dijerat pasal 27 ayat 3,” tutur Aldwin, Kamis, (28/3/2019).

Masih kata Aldwin, menurut ahli hukum ITE Teguh Arifiyadi, jelas bahwa pasal 27 ayat 3 ini harus merujuk ke pasal 310 dan 311 yaitu harus delik aduan absolut atau orang perorangan.

Berita Rekomendasi

“Mutlak naturalic person bukan berbadan hukum jadi tidak bisa. Pasal 27 harus terpenuhi dulu KUHP nya yaitu perbuatan menuduh. Dan di sini bukan menghina pada sifat seseorang, itu ranahnya lain pasal 315 penghinaan ringan,” lanjutnya.

Jadi, Aldwin menegaskan bahwa dakwaan tersebut menyesatkan, oleh karena itu pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk bersikap adil.

“Saya yakin majelis hakim akan memutuskan seobjektif mungkin mereka memutuskan bahwa tidak selayaknya perkara ini dijerat pasal 27,” tambahnya.

Adapun upaya ke depan, pihaknya akan mengikuti persidangan hingga selesai. “Kami kan sudah sodorkan ahli yang berkompeten, saya nyatakan ya ahli hukum ITE ini yang merumuskan UU ITE dari pemerintah, selain itu Dhani ini dakwaan tunggal,” tandasnya.

(Tribun Jatim/Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Dakwaan Untuk Kliennya Menyesatkan, dan Ahmad Dhani Percaya Diri Jalani Persidangan Usai Sembuh dari Sakit Asam Urat,  serta
Setelah Asam Urat, Ahmad Dhani Mengeluh Sakit Gigi dan Minta Dirawat di RS, 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas