Terungkap di Sidang, Steve Emmanuel Lemas karena Sempat Ditodong Pistol Saat Penangkapan
Fakta tentang penangkapan pesinetron Steve Emmanuel terungkap saat sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis (28/3/2019)
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta tentang penangkapan pesinetron Steve Emmanuel terungkap saat sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (28/3/2019).
Di sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi kuasa hukum dari Steve Emmanuel, Agung Sihombing sempat menyampaikan 'drama' penangkapan yang dilakukan polisi.
Steve Emmanuel disebut sang Kuasa Hukm langsung gemetar dan lemas saat digeledah.
"Terdakwa gemetar shock dan lemas. Saat itu polisi menyatakan mencari kokain dan pengedar kokain bukan mencari terdakwa," kata Agung Sihombing.
Dalam persidangan ini, Agung Sihombing mengisahkan awal lemasnya Steve Emmanuel.
Menurut Agung Sihombing, sebelum kliennya digeledah, Steve Emmanuel sempat mempertanyakan surat penggeledahan.
Baca: Salah Urat, Steve Emmanuel Kesulitan Menoleh, Lehernya Ditempel Koyo Saat Sidang Kasus Narkoba
Namun, dalam surat tersebut nama serta tanggal lahir dari Steve Emmanuel memiliki kesalahan sehingga Steve Emmanuel menolak untuk digeledah.
"Tiba-tiba para saksi datang dan mempunyai izin geledah namun dalam surat yang diperlihatkan kepada saksi, nama terdakwa dan tanggal lahir salah dan tidak ada izin dari pengadilan untuk mengeledah sehingga terdakwa menolak," ujar Agung saat membacakan eksepsi.
Setelah Steve menolak salah satu penggeledah mengancam dengan menodongkan pistol kearah Steve.
"Sampai akhirnya salah satu polisi mengancam terdakwa dan merangkul terdakwa dengan kasar kemudian salah satu polisi penangkap mengeluarkan pistol kecil berwarna silver semacam kong yang ditodongkan kearah kepala," katanya.
Atas apa yang disampaikan oleh, tim kuasa hukum dari Steve Emmanuel, Jaksa Penuntut Umum Rinaldy meminta waktu satu minggu untuk menanggapi apa yang telah disampaikan.
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (4/4/2019) pekan depan. Dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi Steve Emmanuel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.