Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nominal Besaran Denda Jika Tidak Lapor SPT Tahunan

Tenggat waktu laporan SPT pajak mundur sehari, jangan sampai terlambat atau dikenai denda, login di DJPonline.pajak.go.id.

Editor: Delta Lidina Putri
zoom-in Nominal Besaran Denda Jika Tidak Lapor SPT Tahunan
Tangkap layar pajak.go.id
Ilustrasi lapor SPT Tahunan 

TRIBUNNEWS.COM - Besaran denda yang dikenakan jika tidak laporan SPT pajak 2019.

Batas waktu laporan SPT pajak melalui DJPonline.pajak.go.id maupun secara manual diperpanjang hingga besok, 1 April 2019.

Tenggat waktu laporan SPT pajak mundur sehari, jangan sampai terlambat atau dikenai denda.

Adapun besaran denda yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak membuat laporan SPT pajak adalah sebesar Rp 100 ribu.

Video Tutorial Laporan SPT Pajak Lewat DJPOnline.pajak.go.id, Besok 1 April 2019 Hari Terakhir

Jangan sampai kena denda, karena itu segera lapor batas waktu terakhir besok.

Jika tidak sempat melakukan laporan SPT pajak secara manual, wajib pajak bisa mengisi SPT pajak secara online melalui e-filling DJPonline.pajak.go.id.

Sebelum mengisi secara online, penting siapkan berkas-berkas laporan SPT online ini terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

Persiapkan berkas berikut:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir ini dari perusahaan atau tempat kerja kamu.

Halaman selanjutnya >>>>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas